Sering Transaksi Narkoba, Mahmud Ini Akhirnya Dibui

Sering Transaksi Narkoba, Mahmud Ini Akhirnya Dibui

Radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang mahmud (mama muda/ibu muda) pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia adalah Amelia (31), warga Kampung Bumisari, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang. Penangkapan pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) tersebut, bermula penyelidikan petugas di Kecamatan Rawapitu. Aparat kepolisian mendapatkan informasi jika seorang IRT di Kampung Bumisari sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas lalu melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (11/12), sekira pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tulangbawang mendatangi lokasi untuk melakukan penggrebekan. \"Petugas di lapangan bertemu pelaku yang merupakan pemilik rumah. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu,\" kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Senin (13/12). Barang bukti yang diamankan dari lokasi yakni satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex. Saat ini ibu muda tersebut ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: