Kanwil Kemenkumham Lampung Bentuk Tim Investigasi Pasca Ada Pungli Oknum Berkedok Asimilasi

Kanwil Kemenkumham Lampung Bentuk Tim Investigasi Pasca Ada Pungli Oknum Berkedok Asimilasi

radarlampung.co.id - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung akan membentuk tim investigasi mengenai viralnya ada salah satu narapidana berinisial R mantan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai rutan untuk pembebasan asimilasi yang diwacanakan pemerintah.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Nofli mengatakan, pihaknya akan membentuk tim tersebut. Yang dimana nanti tim itu akan melakukan langkah-langkah pemeriksaan kepada petugas.

\"Dan apabila ada petugas atau narapidana yang terlibat dan terbukti akan saya tindak tegas,\" ujar Nofli -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Grup (WAG) Media Center Kemenkumham Lampung, Senin (13/4).

Dia meminta agar pihak media bersabar menunggu dan pihaknya akan membuktikan terlebih dahulu mengenai adanya seorang oknum yang mematok harga untuk pembebasan asimilasi bagi para narapidana.

\"Ini kan masih dugaan. Jadi perlu adanya pembuktian, biar nanti tim yang bekerja. Saya juga minta rekan media untuk bersabar, jangan menghakimi dulu saya juga tidak akan menutupi, dan kalau sudah ada hasil laporan pemeriksaan saya akan buka,\" tegasnya.

Untuk diketahui, aksi memanfaatkan momen asimilasi pembebasan narapidana dalam pencegahan Covid-19 dilakukan oleh beberapa oknum petugas Rutan yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana tidak, setiap narapidana yang ingin bebas dan mengikuti program asimilasi itu dipatok untuk membayar sejumlah uang senilai Rp5 juta sampai Rp10 juta. Hal itu dikatakan oleh salah satu mantan narapidana yang saat ini telah mengikuti kegiatan asimilasi tersebut yakni berinisial R.

\"Waktu itu saya ditawari oleh seorang tahanan pendamping (tamping) sebagai utusan dari oknum tersebut, apabila ingin mengikuti kegiatan asimilasi saya wajib membayar uang senilai Rp10 juta.  Karena saya ingin bebas mau enggak mau dibayar,\" ujar R yang menjelaskan bahwa dirinya sudah menjalani dua per tiga dari masa hukuman.

Menurutnya, saat itu tamping tersebut masuk ke dalam blok-blok tahanan dan memberikan berupa daftar para narapidana untuk mengikuti program asimilasi. \"Nah saat itu nama saya juga didata dan disuruh nyetorin uang,\" ucapnya.

Setelah setuju membayar uang untuk keluar itu, dirinya pun dipanggil satu persatu oleh oknum petugas. \"Saya dikasih tahu, mereka akan usahakan kami pulang dengan membuat pernyataan apabila ACC di Jakarta kami akan keluar,\" jelasnya.

Sebelum menyerahkan uang tersebut dirinya sempat ragu lantaran tidak mempunyai uang. Karena dirinya ingin bebas, ia pun menghubungi keluarga dan meminta kirimkan uang Rp10 juta. \"Saya hubungi keluarga malah marah. Karena kan enggak pegang uang, akhirnya keluarga pun meminjam uang terus langsung mentransfer uang itu ke nomor rekening yang diberikan ke kami lewat tamping,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: