Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasi Layanan AHU Tentang Pembinaan PPNS Provinsi Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Lampung mensosialisasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel Lampung, Kamis (24/6). Plt.Ka Kanwil Kemenkumham Lampung, Asep Somara mengatakan, Ditjen AHU sebagai pembina PPNS akan mewujudkan pembentukan Jabatan Fungsional PPNS sebagai penunjang dan legalitas PPNS dalam penegakan hukum dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja secara profesional, peningkatan kesejahteraan dan otomastis dapat meningkatkan penegakan hukum secara profesional. \"Pengalihan Jabatan Fungsional bagi PPNS ini, dalam rangka meningkatkan Profesionalisme, juga untuk meningkatkan sebagai jenjang karir PPNS. Karena PPNS Bukan hanya tugas sampingan tetapi menjadi tugas utama dengan Profesionalismenya,\" ungkapnya. Dia menjelaskan, PPNS di Lampung, ada sekitar 112 orang, dengan mengemban tugas beraneka ragam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menaungi tugas dan wewenang PPNS tersebut. \"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menjadi sarana dan menampung kendala yang dihadapi PPNS dan masukan terkait PPNS menjadi Jabatan fungsional,\" ujarnya. Sementara, Kabid Pelayanan Hukum (Penanggung jawab, Moderator sosialisasi), Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengatakan, Maksud dan Tujuan Sosialisasi Layanan AHU tentang Pembinaan PPNS Provinsi Lampung ini, sebagai sarana diskusi dan menambah pengetahuan mengenai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS di Wilayah Provinsi Lampung. \"Kami berharap hasilnya bisa meningkatkan profesionalisme melalui pembinaan PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, dan guna mengetahui permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas PPNS,\" katanya. Peserta Sosialisasi ini, terdiri dari 150 Orang PPNS dari berbagai instansi dengan tiga narasumber yakni Mohamad Yunus Affan (Direktur Pidana,Ditjen AHU), Veri Efriyadi (Kasi Korwas PPNS DitresKrimsus Polda Lampung), Fathoni (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung). (Gie/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: