Setahun, Kasus Hakim Nakal Mencapai 30 Laporan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama tahun 2019, Komisi Yudisial (KY) mencatat ada 2.290 pengaduan terkait hakim yang dilaporkan ke lembaga tersebut. Dari data itu, 30 laporan tercatat di Lampung. Data itu terungkap saat KY mengunjungi Graha Pena Radar Lampung, Rabu (11/12). Kunjungan tersebut diterima langsung Pimpinan Redaksi Radar Lampung Widisandika Budiman. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Kemas Abdul Roni menjelaskan, laporan perilaku hakim yang masuk ke KY menurun dibanding tahun 2018 yang tercatat sebanyak 43 laporan. Dari 30 laporan yang masuk tersebut, KY sudah meregister 3 laporan. Artinya laporan tersebut memenuhi syarat, baik formil maupun materiil. Sedangkan laporan yang sudah dijatuhi sanksi baik rekomendasi hukuman ke Mahkamah Agung (MA) maupun pemecatan secara tidak hormat melalui sidang majelis kehormatan hakim (MKH) ada empat oknum hakim. Kata Roni, kejadiannya tahun 2015 hingga 2019. \"Tahun 2015 hakim HH di PN Tanjungkarang laporannya rangkap jabatan hakim adhoc perhubungan industrial dan manajer operasional PT. KY merekomendasikan ke MA hukuman non palu selama enam bulan,\" tuturnya dihadapan awak Redaksi Radar Lampung. Tak hanya itu, masih di tahun 2015, KY juga merekomendasikan hakim RH yang bertugas di PN Kotaagung menjadi hakim non palu selama tiga bulan serta tidak menerima tunjangan selama menjalani hukuman. Dua tahun kemudian, KY bersama MA menggelar sidang MKH untuk menghukum hakim berinsial MA yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. Hakim yang bertugas di PN Liwa ini kemudian pada tahun 2017 resmi dipecat secara tidak hormat. \"Kemudian tahun 2018, ALH hakim di PN Tanjungkarang bertemu dengan pihak berperkara, mengirim SMS dengan nada mengancam dan tidak jujur mengakui beristri dua. KY kemudian mengeluarkan rekomendasi hakim non palu selama tiga bulan,\" tutur Roni. Terakhir di tahun 2019, KY bersama MA juga menggelar sidang MKH. Hakim PN Menggala berinisial MYS dipecat. \"Hakim MYS yang bertugas di PN Menggala memasukan dua wanita dan menginap ke rumah dinas serta mengkonsumsi narkoba. Sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat saat sidang MKH 30 April 2019 lalu,\" tuturnya. Abdul Roni meminta kepada para hakim yang bertugas untuk menjaga marwah profesi hakim. \"Kita datang ke Lampung untuk mengingatkan para hakim. Di Lampung banyak menyeret kasus narkoba. Kita ingatkan hakim supaya tidak melanggar hukum baik dunia dan akhirat,\" ujar Roni. Dia juga meminta media dan masyarakat turut mengawasi lembaga peradilan, khususnya hakim. (nca/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: