Setelah BKSDM, Menyusul BPKAD dan Perben Lampura Terapkan WFH

Setelah BKSDM, Menyusul BPKAD dan Perben Lampura Terapkan WFH

radarlampung.co.id - Setalah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menerapkan work from home (wfh). Kini, giliran Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Bidang Perbendaharaan (Perben), juga menerapkan hal yang sama.

Hal itu menyusul adanya sejumlah pegawai yang ada di sana terpapar covid-19. Sehingga kantor tersebut kembali menutup kegiatannya mulai hari ini, Rabu, (7/7).

\"Setelah sebelumnya, ada yang terpapar corona. Guna menghindari penularan, maka dilaksanakan kegiatan melalui work from home (wfh),\" ujar salah seorang pegawai yang enggan menyebutkan identitasnya.

Sementara, pantauan dilapangan, beberapa ruangan bidang sepi aktivitas pelayanan macam di Perbendaharaan (perben), Akutansi, Anggaran, bahkan Sekretariatan Pemkab Lampura. Hanya di Kas Daerah (kasda) dan Bidang Aset tampak aktivitas ASN, itupun hanya sebagian saja.

Kabid ASET BPKAD Lampura, Biantori mengungkapkan bahwasanya keberadaan disana disebakan ada pekerjaan yang tak dapat diselesaikan dirumah. Sehingga harus berangkat kekantor untuk menyelesaikannya.

\"Sesuai kebijakan pimpinan, maka beberapa bidang terpaksa bekerja melalui wfh karena ada beberapa pegawai kontak langsung dengan mereka yang positif covid. Sebelumnya, juga telah dilakukan penyemprotan disemua bidang untuk mensterilkan ruang, \"terangnya.

Itu dilakukan setelah di Bidang Akutansi dan Aset ada yang kedapatan terkonfirmasi positif. Baru setelahnya dilakukan pemeriksaan, dan didapatlah beberapa diantara pegawai yang mengalami hal serupa. Sehingga ada kebijakan melalukan ini, apalagi di Kabupaten Lampura ini, masuk zona merah.

\"Lampura kan lagi zona merah, sesuai ketentuan seluruh aktivitas dilakukan dengan wfh. Untuk kantor normal diisyaratkan 50% (wfh) dan wfo (50%), apalagi memang disitu ada yang disinyalir positif covid-19. Semua dilakukan dengan tidak kantor, tapi dirumah, \"kata Korlap Satgasus Covid-19 Lampura, Yusrizal Hasan.

Yusrizal mengisyaratkan bahwasanya pelaksanaan itu tak hanya dilaksanakan di perkantoran. Akan tetapi juga diluar yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti rumah makan (resto), perbelanjaan, wisata dan tempat lainnya. Sesuai instruksi Kemendagri, untuk memperketat PPKM.

\"Kita kan masuk zona merah atau hitam, jadi harus lockdown dahulu. Untuk aktivitas-aktivitas yang dapat menimbulkan keramaian dan kontak langsung,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: