Kapolres Beber Ancaman Pidana Pembacok Kepsek di Tubaba
RADARLAMPUNG.CO.ID-Riwansyah, Kepala SD Negeri 04 Karta Kecamatan Tulangbawang Udik Tulangbawang Barat mengalami luka parah di bagian lengan sebelah kiri. Ridwan diduga dibacok Bd (30) warga Tiyuh Karta Tanjung Slamet, Kecamatan Tuba Udik. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi Jumat (30/9) sekitar pukul 11 00 WIB, di ruangan sekolah setempat. Diduga pembacokan tersebut terjadi lantaran Bd emosi setelah anaknya cekcok dengan salah satu siswa di sekolah setempat. Jumat (1/10), Bd berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Tubaba. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Andre Try Putra. \"Kurang dari 24 jam Bd berhasil kami tangkap,” katanya. Akibat perbuatannya, Bd terancam dijerat Pasal 351 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. \"Itu sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,\" kata Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, MH, Jumat (1/10) via whatsapp. Menurutnya, saat ini penyidik melihat Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana tersebut merupakan pasal yang tepat untuk menjerat tersangka penganiayaan yang menggunakan senjata tajam sebagai alatnya. \"Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,\"katanya lagi.(fei/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: