Iklan Bos Aca Header Detail

Setelah Ditangkap Penadahnya, Dua Pencuri 4 HP Diringkus

Setelah Ditangkap Penadahnya, Dua Pencuri 4 HP Diringkus

Radarlampung.co.id - Seorang penadah HP curian diamankan Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, Jumat (3/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Yakni Aswin alias Erwin (42), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan, pihaknya mengamankan seorang penadah HP curian merek Vivo, yakni Aswin alias Erwin. Berdasarkan keterangan Aswin alias Erwin, HP dibeli dari seseorang. Yakni Yuda Apriyandi alias Muda Jaya (43), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Tanjunglago, Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan, yang tinggal di Kelurahan Bandarjaya Barat. \"Kita pun menangkap Yuda, Jumat (3/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari keterangan Yuda bahwa telah mencuri HP bersama seseorang rekannya bernama Ridho Raisandi (24), warga Kelurahan Bandarjaya Timur. Ridho ditangkap di rumahnya dan disita juga HP merek Vivo,\" katanya. Dua pencuri HP dan satu penadah, kata Sutana, ini ditangkap berdasarkan laporan korban Santi (39), warga Kelurahan Bandarjaya Timur. \"Korban yang sedang tidur pulas terbangun, Rabu (14/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban hendak men-charge HP-nya. Ketika HP dicari tidak ada berikut HP suami dan anaknya. Setelah dicek, pintu belakang rumah terbuka dan dinding geribik rumah terbuka dan bolong. Ini diduga dirusak pencuri untuk membuka pintu yang terkunci dari dalam,\" ujarnya. Setelah diperiksa, kata Sutana, ada empat HP yang hilang yakni tiga unit HP merek Vivo dan satu HP merek Samsung. Bukan hanya itu. uang Rp500.000 juga hilang. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi hingga kita tindaklanjuti,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sutana, dua tersangka pencuri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. \"Tersangka penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: