Iklan Bos Aca Header Detail

Setelah Oknum Peratin, Siapa Lagi Tersangka Ilegal Logging?

Setelah Oknum Peratin, Siapa Lagi Tersangka Ilegal Logging?

radarlampung.co.id – Penyidik Polsek Sekincau masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan ilegal logging di Hutan Lindung Register 43B Krui Utara. Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah oknum Peratin Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat Aris Mulyono. Sebelumnya, Komisi I DPRD Lambar mendapat pengakuan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perambahan hutan tersebut. Hal itu terungkap dalam kunjungan yang dilakukan Ketua Komisi I Untung bersama Wakil Ketua I sekaligus Koordinator Komisi I Sutikno di Mapolsek Sekincau, Jumat (29/11) lalu. “Memang, dari hasil perkembangan pemeriksaan, ada pengakuan keterlibatan pelaku lainnya. Tapi ini masih kita dalami. Apakah nanti alat bukti sudah cukup, tentu akan kita proses,” kata Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi. Sebelumnya, terus Suharjono, pihaknya sempat memeriksa salah satu terduga pelaku tersebut. Namun proses itu hanya dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan terhadap dua pelaku penggesek. “Iya, memang sempat kita panggil untuk diperiksa. Setelah itu, yang bersangkutan diperbolehkan pulang. Terkait proses kasus ilegal logging, ini masih terus berjalan,” sebut dia. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: