Iklan Bos Aca Header Detail

Setelah Tandatangan Kontrak, Lapak Pedagang Pasar Smep Dilarang Pindah Tangan!

Setelah Tandatangan Kontrak, Lapak Pedagang Pasar Smep Dilarang Pindah Tangan!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mempersiapkan kepindahan pedagang Pasar Smep dari tempat penampungan sementara ke kios atau hamparan, Dinas Perdagangan (Disdag) Bandarlampung mulai melakukan bersih-bersih dan perbaikan. Terpantau, Sabtu (16/10), Disdag bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mulai melakukan pembersihan. Tampak petugas Dinas PU mengeruk drainase di area Pasar Smep. Sementara petugas dari DLH menyapu dan membersihkan sampah. Lalu petugas BPBD mengerahkan mobil pemadam untuk menyemprotkan air ke area lantai Pasar Smep. Direncanakan kepindahan pedagang mulai 20 Oktober mendatang. \"Rencana insyaAllah (20 Oktober, red), sambil proses, kita lakukan proses pembersihan bersama teman-teman dari BPBD, Dinas PU, dan DLH. Sesuai arahan pimpinana pertama, kita buat bersih dulu biar teman-teman pedagang masuknya enak bisa menata lapaknya,\" ujar Kepala Disdag Kota Bandarlampung Wilson Faisol. Sembari berjalan, kata Wilson, tiga tempat, yaitu basement juga lantai 1 dan 2 akan dibersihkan bersamaan. Untuk pemindahannya dilakukan secara bertahap. Sebab, kata dia, pemindahan sekitar 500 pedagang tidak mungkin dilakukan secara bersamaan, namun per lantai. \"Atau nanti berkoordinasi dengan teman-teman paguyuban secara bertahap mana yang duluan atau perzonanya. Itu satu lantai ada empat zona. Nanti sambil kita lihat stuasi, karena ini masih Covid-19. Teman-teman paguyuban mengatur itu,\" ucapnya. Di awal berdagang, lanjutnya, teman-teman pedagang dapat berdagang tanpa harus memikirkan untuk membayar lapak dulu. Barulah, setelah itu pihaknya akan konsultasi dengan pimpinan. \"Mudah-mudahan itu bisa kita akomondir,\" ucap mantan Kepada BPKAD itu. Terkait status kepemilikan lapak, menurutnya, merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Namun, pihaknya memberlakukan sewa per tahun. Di mana setiap tahun akan ada perjanjian yang diperbarui. Wilson pun menegaskan bahwa lapak, baik itu kios maupun hamparan, tidak boleh dipindah tangankan selama proses sewa menyewa sudah melakukan kontrak. \"Ada sanksinya, apakah langsung kita batalkan kontraknya, nanti kita buat perjanjian tertulis,\" tuturnya. Disinggung apakah sebelum 20 Oktober fasilitas seperti listrik dan air sudah tersedia, Wilson mengamininya. Menurutnya, pihak Dinas PU telah turun kelapangan untuk mengecek mana yang harus didahulukan. \"Kita tadi sudah turun dengan teman-teman dari Dinas PU. Kita cek mana duluan yang harus kita lakukan, terutama TPS (Tempat Pembuangan Sampah). Kemudian saluran irigasi air, dan listrik. Itu yang kita prioritaskan,\" terangnya. Sementara, Kepala Himpunan Pedagang Pasar Smep (HPPS) Sarbini mengatakan, paguyupan sepenuhnya mendukung pemerintah. Namun, pihaknya berharap sarana prasarana untuk mendukung kegiatan berdagang dapat dipenuhi terlebih dahulu. Juga ada komunikasi antara pemerintah dan pedagang yang ada di lapangan. \"Kita siap. Namun kami bertahap juga karena kondisi saat ini memang belum memungkinkan. Arahan dari bapak kadis, sambil bekerja (kelengkapan sarana prasarana, red). Kita siap mendukung. Dari awal HPPS tidak ada bergejolak dan demo segala macam,\" ungkapnya saat ditemui di area Pasar Smep. Ditanya tuntutan selain kelengkapan listrik dan air, Sarbini menuturkan sarana perasarana yang diperlukan pedagang lainnya seperti drainase, termasuk gorong-gorong agar jalan air lancar. \"Karena dampaknya menyusahkan pedagang, manakala drainase belum siap. Tapi insyaAllah kata bapak kadis tadi sambil berjalan. Ini mulai jalan juga, mudah-mudahan semua sesuai harapan kita semua,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: