Iklan Bos Aca Header Detail

Setelah Tiga Tahun Buron, Maling Ayam Berhasil Ditangkap Polres Waykanan

Setelah Tiga Tahun Buron, Maling Ayam Berhasil Ditangkap Polres Waykanan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, Rabu (19/8) mengamankan WR (36), Warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) curat Polres Way Kanan sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2020. WR diduga  pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada 18 oktober 2016 lalu. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan terjadinya curat pada hari selasa tanggal 18 oktober 2016 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Saparudin, Kampung Banjar Agung. Dikatakan Devi, pencurian tersebut diketahui oleh salah satu saksi yang sedang menjaga kandang ayam milik korban dan tiba – tiba datang orang yang tidak dikenal dengan menggunakan dua unit kendaraan sepeda motor mendekati kandang ayam dan tersangka mencuri empat ekor ayam dan empat buah tabung gas ukuran tiga kilogram. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu. Tiga tahun lebih, polisi baru berhasil menangkap WR. Pada Selasa (18/8) sekitar pukul 15.30 sore polisi mendapat informasi WR dalam perjalanan di Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Petugas kemudian mengamankannya sekitar pukul 16.30 sore. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,\" kata AKP Devi Sujana.(sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: