Akhirnya, Tarif Parkir Simpur Center Direvisi

Akhirnya, Tarif Parkir Simpur Center Direvisi

radarlampung.co.id - Pengelola Parkir Lobi Utama Simpur Center akhirnya merevisi kebijakan pemberlakuan tarif dari sebelumnya Rp5 ribu untuk satu jam pertama.

Berdasarkan krosecek di lokasi, pihak pengelola rupanya telah memberlakukan tarif Rp3 ribu untuk jam pertama dan batas atas Rp5 ribu. Hal tersebut juga terlihat dalam selembaran tarif yang terpasang di depan box penjaga parkir sebelum masuk.

Saat ditemui, Awin selaku pihak pengelola parkir mengaku, peristiwa yang tidak menyenangkan tersebut lantaran adanya kelalaian pihaknya dalam berkoordinasi dengan para penjaga box pembayaran parkir. \"Sudah kami revisi, sejak siang kemarin (Rabu, red) tarif sudah normal kembali,\" katanya, Kamis (5/9).

Dalam kesempatan itu, dirinya juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. \"Kami selaku pengelola menyampaikan maaf atas ketidaknyaman ini,\" ujarnya.

Disisi lain, Kabid Perparkiran Afrully AT mengatakan, tarif parkir mengacu Pasal 16 Peraturan Wali Kota Bandarlampung No. 02/2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perparkiran.

Pasal tersebut berbunyi tarif parkir gedung, pelataran parkir dan/atau taman parkir untuk kendaraan roda 2 atau 3, satu jam pertama sebesar Rp4 ribu, penambahan tiap jam berikutnya Rp2 ribu, dan paling tinggi sebesar Rp7 ribu untuk sekali parkir.

Sedangkan kendaraan roda 4 satu jam pertama sebesar Rp4 ribu. Penambahan tiap jam berikutnya Rp2 ribu, dan paling tinggi sebesar Rp10 ribu untuk sekali parkir.

\"Lalu, tarif parkir bagi kendaraan bus dan truk setiap kali parkir paling tinggi sebesar Rp15 ribu,\" ungkap Afrully kepada Radar Lampung. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: