Akhirnya, WNA asal Mauritius Dicoret dari DPT Pringsewu
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Mauritius, yang memiliki e-KTP dan sempat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, akhirnya dicoret. Hal ini berdasarkan temuan Bawaslu Pringsewu yang menyebut, Shavraz Jhowry yang juga suami dari Anggota DPRD Pringsewu Christina memiliki e-KTP namun berstatus WNA. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi menjelaskan, temuan ini didasari dari informasi yang diterima Disdukcapil kabupaten setempat. \"Jadi kami menerima informasi dari Disdukcapil, bahwa ada satu warga negara Asing di Pringsewu yang mempunyai KTP elektornik WNA atas nama Shavraz Jhowry. Disdukcapil pernah melakukan perekaman pada 2017 lalu,\" kata Fajar kepada radarlampung.co.id, Selasa (5/3). Setelah mendapatkan informasi tersebut, sambung dia, pihaknya langsung menelusuri ke dalam DPT dan nama tersebut ternyata masuk kedalam DPT. \"Menindaklanjuti temuan tersebut kami langsung menuju ke rumah yang bersangkutan, akan tetapi rumah yang bersangkutan hingga saat ini masih dalam keadaan tertutup. Namun sangat mudah untuk mengidentifikasi WNA ini, karena istrinya merupakan anggota legislatif dari partai Nasdem yang juga saat ini sedang mencalonkan diri kembali,\" beber Fajar. Karena itulah, pihaknya sudah meminta KPU Pringsewu untuk menelusuri dan menghapus nama tersebut dari DPT. KPU juga sudah menyanggupi hal tersebut untuk menghapus nama tersebut dalam DPT. Terpisah, Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo menegaskan telah mengubah status Shavraz Jhowry dalam sidalih menjadi TMS (tidak memenuhi syarat). Alhasil, KPU mengetahui bahwa Shavraz Jhowry memang WNA namun memiliki e-KTP. \"Namun karena Undang-undang Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan pada pasal 63, maka kami akhirnya mengubah statusnya menjadi TMS di sidalih. Karena apapun temuan Bawaslu, KPU akan mengecek kebenaran orang tersebut dengan KTP dan jika memang WNA akan dihapus dari DPT. Nah dia sudah kami TMS-kan,\" tandasnya. Andoyo menegaskan, dalam Undang-undang 7/2017 tentang pemilu dan PKPU 37/2018 tentang perubahan atas PKPU 11 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum syarat sebagai pemilih harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Maka itulah, meskipun memiliki E-KTP dan telah tinggal puluhan tahun tidak dapat masuk dalam DPT. \"Dia tidak bisa masuk DPT karena WNA. Meskipun dia punya KTP elektronik sesuai undang-undang tentang kependudukan, tapi WNA tetap nggak bisa, sudah kita TMS kan,\" pungkasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: