Setubuhi Pacar Sendiri, Memaksa Lagi, Sekarang Akhirnya Dibui

Setubuhi Pacar Sendiri, Memaksa Lagi, Sekarang Akhirnya Dibui

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ragil Prasetiyo (19), sempat merasa aman. Setidaknya lima bulan belakangan ini. Tapi namanya kelakuan bejat, cepat atau lambat bakal terungkap. Itu pun gegara napsu birahinya yang kembali kambuh --pada orang yang sama. Ceritanya begini, pada November 2020, sekira pukul 15.00 WIB, remaja warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang, itu datang ke rumah AP (15), seorang remaja yang masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Penawaraji. Saat itu, rumah AP dalam keadaan sepi. Hanya ada dia seorang diri. Orang tuanya tidak ada di rumah. Tahu AP hanya sendiri, pelaku memaksa melakukan persetubuhan. Pelaku tiba-tiba langsung menggendong korban --menuju dalam kamarnya. Saat berada di kamar, pelaku langsung memaksa korban dengan melepas pakaian secara paksa. Korban sempat melawan. Tetapi apa daya, tenaga pelaku jauh lebih kuat. Dalam keadaan tidak berdaya itu, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya. Lima bulan kemudian, tepatnya Rabu (21/4), pelaku kembali menghubungi korban. Dia kembali mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Korban yang menolak lantas diancam pelaku. Karena ketakutan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada IM (40), bapak kandungnya. Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gedungaji pada Selasa (27/4), sekira pukul 08.00 WIB. Saat memberikan laporan, orang tuanya memberikan keterangan jika pelaku dengan korban berstatus pacaran. Pelaku akhirnya ditangkap Selasa (27/4), sekira pukul 17.00 WIB, di rumahnya di Kampung Batanghari. Alhasil, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedungaji. Menurut Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,\" sebut Ipda Arbiyanto, Rabu (28/4). (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: