Setubuhi Pacar, Warga Lamteng Dipolisikan

Setubuhi Pacar, Warga Lamteng Dipolisikan

radarlampung.co.id-Hubungan asmara Rifki Angga Saputra (21) warga Rejobasuki, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah dengan PN (17) kandas ditengah jalan. Rifki dipolisikan oleh KD (43), orang tua PN ke Polsek Seputihraman karena diduga telah mencabuli PN yang masih remaja, Selasa (14/5). Kapolsek Seputihraman Iptu Aladin Effendi mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya telah menetapkan Rifki sebagai tersangka kasus pencabulan tersebut. \"Kita terima laporan orang tua korban, Selasa (14/5) pagi. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpul bukti, kita menangkap tersangka Rifki saat berada di Balai Kampung Rejobasuki, Selasa (14/5) sekitar pukul 14.00 WIB,\" katanya, Rabu (15/5). Kronologis laporan dugaan pencabulan, kata Aladin, berawal saat Rifki mengajak PN ke rumahnya, Minggu (12/5) sekitar pukul 11.00 WIB. \"Kekasihnya yang juga korban diajak tersangka ke rumahnya, Minggu (12/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Pada Senin (13/5) sekitar pukul 23.00 WIB, PN diajak berhubungan intim layaknya suami-istri. Tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika hamil. Setelah kejadian ini,  korban cerita dengan keluarganya. Tak terima hingga dipolisikan,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Aladin, tersangka dijerat dengan Pasal  81 ayat 2 Jo 76D dan/atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara,\" ungkapnya. Terkait kasus ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan dari informasi yang didapat bahwa antara tersangka dan korban berpacaran. \"Kasus ini keduanya berpacaran. Sudah dua tahun lamanya. Kemungkinan karena beda keyakinan sehingga ada perdebatan. Ditambah lagi ada kejadian dugaan pencabulan sehingga dilaporkan ke polisi,\" katanya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: