Akomodir Pemilih dengan Suket, KPU Plenokan DPTHP Tahap 3

Akomodir Pemilih dengan Suket, KPU Plenokan DPTHP Tahap 3

radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakomodir hak poilitik masyarakat yang telah mengantongi surat keterangan telah melakukan perekaman data diri meskipun belum memiliki e-KTP, sehingga bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendata berapa banyak pemilih yang telah melakukan perekaman dan ber-suket pasca ditetapkannya DPTHP (daftar pemilih tetap hasil perbaikan) tahap 2. Di mana akan diakomodir KPU Lampung hak pilihnya untuk masuk dalam DPTHP tahap 3. \"Iya benar besok pleno DPTHP tahap 3, karena ada putusan MK (mahkamah konstitusi) soal Suket diperbolehkan. Maka yang akan di plenokan intinya pemilih yang telah memiliki suket yang terbit setelah DPTHP 2 sebelumnya,\" kata Nanang ketika ditemui usai rakor gabungan bersama Pemprov Lampung di Gedung Pusiban, Senin (1/4)  Nanang mengakui memang sebenarnya Suket merupakan pengganti e-KTP. Namun, KPU juga meminta pada hari H 17 April, masyarakat harus jujur untuk membawa suket yang asli.  \"Harus bawa yang asli, tidak boleh fotocopi. Keterangannya juga jelas, harus suket yang dikeluarkan disdukcapil,\" tandasnya. Pemilih yang memiliki suket diperbolehkan ini memang diputuskan oleh MK. Di mana syarat memilih itu tidak hanya e-KTP saja tapi termasuk suket. Namun, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian baik penyelenggara dan pemilih. \"Jadi apabila ada warga yang membawa suket kebetulan dia tidak ada dalam DPT sampai nantinya penetapan DPTHP tahap 3, masuk berarati dia bisa memilih dari jam 7 hingga 13.00 WIB. Tetapi apabila baru dapat setelah DPTHP 3, maka dia memilih sama seperti pemiliki E-KTP yang belum masuk DPT pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: