Iklan Bos Aca Header Detail

Setwan Terima Berkas Pengunduran Diri Aleg, Rabu Rapim

Setwan Terima Berkas Pengunduran Diri Aleg, Rabu Rapim

RADARLAMPUNG.CO.ID- Berkas pengunduran diri delapan Anggota DPRD Lampung sedang diproses menuju rapat pimpinan (Rapim) DPRD. Ke delapan Anggota DPRD itu adalah,  Eva Dwiana , Tulus Purnomo Wibowo, Johan Sulaiman (Bandarlampung), Ahmad Mufti Salim (Metro), Tony Eka Candra, Antoni Imam (Lamsel), Azwar Hadi (Lamtim), dan Musa Ahmad (Lamteng). Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda melalui Kabag Persidanhan Helmi Saad menjelaskan pihaknya sudah menerima surat pengajuan permohonan pengunduran diri dari delapan anggota DPRD itu. \"Berkasnya sudah masuk,  dan Rabu (9/9) ada rapim,  salahsatu agendanya terkait PAW, \" ucapnya,  Senin (7/9). Dia melanjutkan,  merujuk pada tata tertib (Tatib) DPRD Lampung nomor 1 tahun 2019 dan juga berkaitan dengan PP nomor 12 tahun 2018,  usulan pengunduran diri mesti lewat pimpinan DPRD meski  dengan usulan parpol terlebih dahulu. “Memang lewat parpol dulu. Tapi di pasal 153 nya,  jika tidak ada jawaban dari parpol,  maka pimpinan dprd bisa meneruskan proses usulan dengan mengirimkan berkas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung, \" jelasnya. Mengenai hak-hak keuangan dan protokoler dewan,  kata dia,  ke delapan anggota DPRD ini sudah tidak bisa menikmati fasilitas negara dari DPRD,  sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. \"Jadi,  mulai Oktober seluruh hak-hak keuangan dan protokolernya sudah dicabut. Tapi, finalnya adalah SK Kemendagri, \" kata dia. Sebelumnya, di lingkungan DPRD Lampung, sedikitnya ada tujuh anggota DPRD yang menyatakan terjun menjadi kontestan Pilkada serentak 2020. Rinciannya, Eva Dwiana yang maju pada Pilwakot Bandarlampung, Tulus Purnomo Wibowo (Pilwakot Bandarlampung), Toni Eka Candra (Pilbup Lamsel), Antoni Imam (Pilbup Lamsel), Ahmad Mufti Salim (Pilwakot Metro), Musa Ahmad (Pilbup Lamteng), dan Azwar Hadi (Pilbup Lamtim). Jika memang lolos dan mendapatkan perahu, kesemuanya diharuskan melakukan usulan pemberhentian menjadi anggota legislatif saat pendaftaran calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dijadwalkan pada 4-6 September 2020. Jika memang mundur, tetunya ini menjadi angin segar bagi mereka yang memang gagal dalam pileg 2019 silam. Terlebih pemilik suara di bawah mereka yang mencalonkan diri sebagai Calon Kada ini. Merujuk UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No 17 tahun 2014. Pasal 242 ayat 1 berbunyi Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Kemudian di ayat kedua dijelaskan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Artinya, peraih suara terbanyak kedua di bawahnya atau di bawahnya lagi yang berpeluang menggantikan ke tujuh nama tersebut jika melenggang menjadi peserta pilkada. Jika merujuk kepada keputusan komisi pemilihan umum provinsi lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta pemilihan umum anggota DPRD Lampung tahun 2019, untuk Eva Dwiana yang masuk dalam Dapil I Bandarlampung mendapatkan 86.258 suara. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: