Aksi #ReformasiDikorupsi-#MosiTidakPercaya: Mengevaluasi Gerakan Mahasiswa

Aksi #ReformasiDikorupsi-#MosiTidakPercaya: Mengevaluasi Gerakan Mahasiswa

Oleh Hendry Sihaloho*  RADARLAMPUNG.CO.ID-Republik  ini “diguncang” dua aksi akbar dalam satu tahun terakhir: Aksi #ReformasiDikorupsi dan #MosiTidakPercaya. Keduanya disebut-sebut demo terbesar setelah aksi 1998 yang memaksa Soeharto mundur dari tampuk kekuasaannya. Salah satu motor gerakan dari kedua aksi tersebut adalah mahasiswa. Pada 23-24 September 2019, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan. Mereka menentang revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juga menolak sejumlah rancangan legislasi, antara lain Rancangan KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Mineral dan Batu Bara (kini sah menjadi UU). Tagar #ReformasiDikorupsi pun menggema di lini massa dan ruang-ruang publik. Satu tahun kemudian, 7-9 Oktober 2020, para mahasiswa kembali ke jalan. Kali ini, mereka memprotes pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Prosesnya dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik. Selain itu, RUU Cipta Kerja bercorak kapitalistik dan memperkukuh kekuasaan para oligark. Mosi tidak percaya pun dilayangkan kepada penguasa. Hingga akhir Oktober, demonstrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja terus berlangsung. Bahkan, mahasiswa di Lampung bertolak ke Ibu Kota untuk menyuarakan penolakan menjelang peringatan satu tahun pemerintahan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Rabu, 21 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja ketok palu pada Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober lalu. Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken beleid itu. Menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12/2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan kendati Kepala Negara tidak membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari. Artinya, presiden meneken atau tidak, secara dejure UU Cipta Kerja dinyatakan sah pada 6 November mendatang. Namun, tak sampai 30 hari, Kepala Negara telah meneken UU Cipta Kerja, Senin, 2/11/2020. Makna dari proses ini adalah gerakan mahasiswa perlu napas panjang. Jika benar-benar menolak Omnibus Law, maka mesti mengatur irama gerakan. Mahasiswa bisa berkaca pada Aksi #ReformasiDikorupsi. Sebenarnya, seruan mosi tidak percaya telah mengumandang pada Aksi #ReformasiDikorupsi. Suara itu makin terdengar keras setelah pemerintah dan DPR meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja, meski menuai penolakan dari berbagai kalangan. Makin bertambah kencang pascapengesahan RUU Cipta Kerja. Onani dan Naif Kebijakan yang tak populis itu mendorong mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat sipil berunjuk rasa. Di Lampung dan beberapa daerah, aksi demonstrasi menyasar kantor pemerintah dan DPRD. Demo ini ibarat onani dan terkesan naif. Mengapa? Pertama, aksi itu tidak akan mencapai tujuan, yaitu mencabut Omnibus Law. Muskil rasanya pemerintah daerah dan DPRD menyetujui hal tersebut. Sebab, ide Omnibus Law datang dari eksekutif. Gagasan tersebut disambut baik oleh legislatif. Itulah mengapa mencuat tagar #MosiTidakPercaya. Dalam hal ini, mosi tidak percaya ditujukan pada sistem yang dijalankan mereka yang berkuasa, khususnya pemerintah-DPR. Kedua, mendemo simbol-simbol kekuasaan tak akan mengubah keadaan. Justru kekuasaan itu bagian dari persoalan. Pengesahan revisi UU KPK, RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja adalah manifestasi bahwa mereka yang mendapat amanah menjalankan mandat rakyat tak cakap mengelola kekuasaan. Ketiga, menaruh harapan kepada pemerintah daerah dan DPRD memberi jalan pada oportunisme. Kita tahu bahwa dari sembilan fraksi di parlemen, hanya dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja, yakni PKS dan Demokrat. Artinya, mereka yang berdemonstrasi ke DPRD akan disambut politikus dua partai itu. Padahal, partai politik masih menjalankan praktik oligarki-keputusan partai ditentukan segelintir elite. Mahasiswa sebagai salah satu katalisator gerakan mestinya memahami hal sederhana tersebut. Aksi #ReformasiDikorupsi seyogianya jadi pembelajaran. Dengan kata lain, berbagai demo yang dialamatkan kepada parlemen tak membatalkan pengesahan revisi UU KPK. Lampung merupakan salah satu daerah dengan jumlah massa terbanyak, baik pada aksi #ReformasiDikorupsi maupun #MosiTidakPercaya. Bedanya secara mendasar adalah aksi #MosiTidakPercaya berujung kaos, sedangkan aksi #ReformasiDikorupsi berlangsung aman. Friksi Semula, mahasiswa se-Lampung tergabung dalam satu wadah, yakni Aliansi Mahasiswa Lampung Memanggil. Belakangan, beberapa badan eksekutif mahasiswa (BEM) menarik diri dan membentuk Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak. Pada Kamis, 22 Oktober 2020, elemen yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lampung Memanggil berunjuk rasa menolak Omnibus Law atas nama Komite Aspirasi Rakyat. Terbelahnya gerakan mahasiswa Lampung menyikapi Omnibus Law mengindikasikan adanya friksi. Memang, itu dinamika dalam gerakan. Namun, bila dinamika kelompok ini makin menajam tentu tak baik dalam perjuangan. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah kaos. Relatif jarang aksi demonstrasi di Lampung berujung kerusuhan. Apalagi, menyebabkan demonstran luka berat. Setidaknya, dalam dua dekade terakhir, aksi demonstrasi yang menelan korban jiwa pada 28 September 1999. Waktu itu, mahasiswa Lampung memprotes dan menolak Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Unjuk rasa tersebut berujung gugurnya dua mahasiswa Universitas Lampung (Unila), yaitu Muhammad Yusuf Rizal dan Saidatul Fitriah. Sejauh ini, belum diketahui dalang kerusuhan pada aksi penolakan UU Cipta Kerja. Namun, mahasiswa perlu melindungi gerakan dari segala potensi, termasuk penumpang gelap yang bisa memantik kerusuhan saat aksi. Beberapa konsolidasi yang dilakukan elemen mahasiswa terkait demo penolakan Omnibus Law cenderung terbuka. Bahkah, ada yang memasang status pada akun media sosial dan aplikasi percakapan. Ini sama saja mempersilakan intel/aparat untuk mematai-matai. Bukan tidak mungkin gerakan itu didiskreditkan. Kerusuhan saat aksi yang kemudian direspons aparat dengan menangkap para demonstran dan sweeping merupakan indikasi untuk mendegradasi demonstrasi. Seolah-olah narasi yang hendak dibangun adalah demonstrasi pasti rusuh. Tujuannya satu: menggagalkan aksi menolak Omnibus Law. Kesan ini linier dengan surat telegram kapolri, di mana salah satu poinnya menginstruksikan kapolda melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah unjuk rasa. Memperlemah Gerakan Gerakan mahasiswa perlu menyadari bahwa perjuangan menolak Omnibus Law tidak seperti membalikkan telapak tangan. Upaya-upaya untuk mengegolkan UU Cipta Kerja merupakan keniscayaan. Karena itu, penguasa menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya membangun narasi hoax, meminta tidak demo karena pandemi Covid-19, serta mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan. Selain itu, ada ikhtiar untuk memperlemah gerakan. Sejumlah media mewartakan ihwal kepala daerah yang menolak Omnibus Law, di antaranya Gubernur DI Yogyakarta Hamengku Buwono X, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Mereka diberitakan menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Namun, berdasar redaksional surat yang diteken masing-masing gubernur, hanya Sutarmidji yang benar-benar menolak. Selebihnya, cuma meneruskan aspirasi pedemo. Barangkali, para gubernur ini mengirimkan surat kepada presiden untuk meredam demo tidak meluas. Langkah ini mengesankan upaya memperlemah gerakan aksi menolak Omnibus Law. Gerakan mahasiswa juga jangan terjebak pada pasal per pasal UU Cipta Kerja. Bila Anda hanya menolak pasal-pasal terkait ketenagakerjaan, namun manafikan klaster lain seperti lingkungan dan masyarakat adat, itu artinya melegitimasi Omnibus Law. Secara legal, Anda menerima konsep Omnibus Law yang pro kapital. Idealisme Mahasiswa menahbiskan aksinya sebagai gerakan moral. Artinya, mahasiswa mesti menjaga gerakan itu dari kelompok-kelompok yang mungkin saja punya agenda tersembunyi. Kemudian, mengawal gerakan agar tetap independen, sehingga publik tidak antipati. Perlu dipahami bahwa aksi massa menolak Omnibus Law berselubung anasir-anasir lain yang itu bisa saja syahwat berkuasa. Hal penting lainnya adalah idealisme. Pada aksi #ReformasiDikorupsi, sejumlah elemen mahasiswa di Lampung makan bersama gubernur dan kapolda pascademonstrasi. Sikap ini tak hanya berpotensi konflik kepentingan, tapi juga mencederai rasa solidaritas. Kita tahu bahwa aksi menentang revisi UU KPK merenggut nyawa beberapa demonstran di antaranya mahasiswa. Mereka gugur memperjuangkan gerakan moral, di mana pemerintah dan DPR mengebiri kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sementara, mahasiswa di Lampung makan bersama gubernur dan kapolda di Rumah Kayu-sebuah restoran ternama di Bandar Lampung. Idealisme dan independensi merupakan ruh dalam gerakan sosial. Ia adalah fondasi perlawanan terhadap ketidakadilan dan kemudaratan. Mahasiswa-agent of change-patut menjaga integritas dan kredibilitas. Sebab, Anda adalah calon-calon penguasa. Orang boleh sepintar apa pun, secerdas apa pun, sekritis apa pun, tapi ia tak ada arti bila tidak punya idealisme.(*) *Jurnalis, bergiat di AJI Bandar Lampung Catatan Penulis : Artikel ini merupakan pandangan pribadi, tidak mewakili organisasi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: