Siaga Corona, Pemkab Pringsewu Bentuk Gugus Tugas dan WA Grup Hingga Tingkat RT
radarlampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan surat edaran Nomor 01/2020 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Surat yang ditandatangani Bupati Sujadi Saddat ini ditujukan kepada seluruh instansi vertikal hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).
Meliputi kepada kepala OPD di Pemkab Pringsewu, rektor dan pimpinan perguruan tinggi, camat, lurah, dan kepala pekon. Kemudian tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dam pimpinan ormas.
Kepala Bagian Hukum Setkab Pringsewu Ikhsan Hendrawan mengatakan, surat edaran itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri serta mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan peningkatan kewaspadaan perkembangan kasus Corona.
”Ini juga menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor: 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease di Provinsi Lampung,” kata Ikhsan.
Dalam edaran itu antara lain berisi 11 hal. Yakni, untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat atau gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) serta tetap menjaga stamina.
Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38 C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas.
”Untuk mencegah dan melakukan tindakan antisipatif penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada untuk membentuk gugus tugas penanganan Covid-19. Kemudian untuk meminimalisir virus Covid-19 di Pringsewu, seluruh aparatur sipil negera (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas kantor atau kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur). Dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD,” urainya.
Nantinya, akan ada evaluasi dan pengaturan oleh pejabat tinggi pratama (JTP) atau kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual, terhitung 18-30 Maret 2020.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Pringsewu dilakukan di rumah peserta didik masing-masing. Terhitung 18-30 Maret (13 hari kalender).
”Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online), maupun melalui penugasan terstruktur, sesuai kurikulum yang telah ditentukan. Kemudian melakukan evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah,” kata dia.
Selain itu, terus Ikhsan, harus ada koordinasi internal secara intensif sampai tingkat RT dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Fokorpimcam), puskesmas, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan pengelola fasilitas layanan public.
Jika dipandang perlu, dapat membentuk WhatsApp Grup untuk pelaporan respon cepat 1x24 jam. ”Sekretaris daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan ketersediaan sembilan bahan pokok, gas, dan bahan bakar minyak untuk terjaminnya pasokan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Kemudian pemantauan terhadap kondisi kesehatan orang datang atau kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Pringsewu,” paparnya.
Poin selanjutnya, kepala OPD dapat menindaklanjuti surat edaran kepada jajaran dibawahnya sesuai dengan kebutuhan, melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan masing-masing OPD dan kecamatan, segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek Corona 19 kepada Bupati Pringsewu melalui Kepala Dinas Kesehatan selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 melalui nomor WA 081272654000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: