Iklan Bos Aca Header Detail

Kapolres Sebut Oknum Wartawan yang Diamankan sudah Sesuai Prosedur

Kapolres Sebut Oknum Wartawan yang Diamankan sudah Sesuai Prosedur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur memastikan penangkapan terhadap salah satu oknum wartawan yang disangka sebagai pelaku pemerasan telah sesuai prosudur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, penangkapan terhadap MI (37) berawal dari laporan MR (29) yang menjadi korban pemerasan. Atas laporan tersebut, personil Polres Lamtim melakukan pengintaian di lokasi pertemuan antara MI dan MR. Yaitu, di halaman Masjid Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung. Di lokasi itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada tersangka. Di saat itu lah personil Polres Lamtim berusaha mengamankan tersangka. Namun, setelah menerika uang dari korban tersangka langsung pergi menggunakan sepeda motor. Personil Polres Lamtim kemudian berusaha mengejar dan melakukan pencarian terhadap tersangka. Ternyata, setelah dari halamam Masjid Desa Sumber Gede, terssangka sempat ke agen BRI Link untuk mentrasfer sejumlah uang dari korban ke rekening pribadinya. Setelah, tersangka pulang ke rumahnya. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sekampung. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan. \"Proses penangkapan terhadap tersangka masuk katagori tertangkap tangan dan telah sesuai prosudur, karena diamankan beberapa saat setelah melakukan aksi pemerasan,\" jelas Kapolres di ruang kerjanya, Kamis (10/3). Selain imbuhnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain berupa uang tunai hasil pemerasan dan 1 unit telepon genggam. \"Saat ini tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"imbuh AKBP Zaky Alkazar Nasution. Diketahui, anggota Polres Lampung Timur mengamankan MI (37), warga Kecamatan Sekampung, yang diduga melakukan pemerasan. Oknum wartawan media online ini diciduk karena menerima uang dari korban. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, penangkapan menindaklanjuti laporan MR (29), warga Kecamatan Marga Tiga. \"Modusnya, tersangka memuat berita yang menyebutkan korban telah berselingkuh. Tidak terima, korban meminta tersangka menghapus berita yang dimuat di media online,” kata AKP Ferdiansyah, Rabu (9/3). Atas permintaan itu, MI menyanggupi dengan kompensasi Rp50 juta. Namun, MR tidak memiliki uang sejumlah itu. Akhirnya, diturunkan menjadi Rp15 juta. \"Selanjutnya, tersangka meminta korban menemuinya di halaman Masjid Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Selasa (8/3) kemarin,” ujarnya. Di lokasi itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada tersangka. Saat petugas akan mengamankannya, tersangka keburu kabur dan akhirny berhasil diamankan di rumahnya. (wid/ang)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: