Alasan Patuh Prokes, Sidang Alpin Andrian Tetap Dilakukan Secara Virtual

Alasan Patuh Prokes, Sidang Alpin Andrian Tetap Dilakukan Secara Virtual

RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat permohonan untuk sidang secara langsung, oleh kuasa hukum Alpin Andrian: Hi. Ardiansyah, S.H. ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, tak dikabulkan oleh tiga majelis hakim yang menyidangkan terdakwa. Dalam keterangannya, yang dibacakan sebelum sidang berlangsung, oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi didampingi oleh kedua anggotanya: Surono dan Hendro Wicaksono menjelaskan bahwa ini tentunya untuk menjaga adanya kerumunan, menghindari penyebaran virus Covid-19. \"Majelis sudah bermusyawarah hari ini tetap menjalankan sidang secara virtual,\" katanya, Kamis (19/11). Menurutnya, hal ini tentunya untuk menjaga agar jangan sampai ada salah satu hakim anggota terpapar Covid-19. \"Kita tidak mau pelayanan masyarakat terhambat. Saya rasa kuasa hukum maklum,\" kata dia. Dirinya menjelaskan, baik majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum harus berpegangan teguh kepada protokol kesehatan (prokes). \"Jangan sampai adanya sidang ini seandainya tidak ada prokes akan terjadi penularan. Sehingga apabila terjadi penularan kantor ini akan diisolasi. Nanti pelayanan masyarakat terbengkalai dan tertunda. Jangan sampai ada penularan. Kita tetap berpegangan kepada prokes,\" jelasnya. Termasuk juga untuk menghadirkan saksi-saksi. Yang dimana pun akan dibatasi jumlahnya. \"Saksi untuk pekan depan ada lima orang,\" ucapnya. \"Saksi juga kita lakukan pembatasan. Karena memang anggota kita banyak jadwal sidang. Karena kalau banyak pemeriksaan saksi di acara ini, anggota lain kehilangan waktunya untuk bersidang,\" bebernya. Disinggung apakah saksi juga akan menjalani sidang secara virtual pekan depan, dirinya menjelaskan semua itu jaksa yang akan mengaturnya. \"Nanti saksi akan jaksa yang mengaturnya. Dan memfasiliatsinya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: