Iklan Bos Aca Header Detail

Alasan Ruang Besuk Tak Lapang, Khamami Pindah ke Rutan Kelas IA Wayhuwi

Alasan Ruang Besuk Tak Lapang, Khamami Pindah ke Rutan Kelas IA Wayhuwi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Desas-desus terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Khamami, untuk pindah lokasi tahanan benar adanya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, melalui Humas Pastra Joseph Ziraluo membenarkan pihaknya menerima permintaan tersebut. \"Ya benar memang ada permintaan dari terdakwa (Khamami, red) untuk pindah tahanan,\" ujar Pastra -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Rabu (19/6) siang. Menurutnya, permintaan itu diajukan oleh Khamami melalui kuasa hukumnya, Firdaus Barus. Di mana Bupati Mesuji non aktif itu menginginkan untuk pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung ke Lapas Kelas IA Bandarlampung atau ke Rutan Kelas IA Wayhuwi. \"Permintaan itu dikabarkan sudah disetujui oleh majelis hakim yang menangani kasus terdakwa,\" ujar Pastra. Sementara itu, Firdaus Barus selaku kuasa hukum Khamami mengiyakan bahwa kliennya ingin pindah tahanan. Alasannya beragam, seperti lantaran tidak sepenuhnya Khamami bisa melaksanakan ibadah dengan leluasa. \"Lalu, tidak dapat memiliki ruang yang lenggang jika mendapat kunjungan dari pembesuk. Permintaan itu telah dilayangkan ke Majelis Hakim sejak Senin (10/6) lalu dan telah disetujui. Permintaan klien kami itu ditujukan ke Lapas Kelas IA Bandarlampung, dan Rutan Kelas I A Bandarlampung, Desa Way Hui, Lamsel,\" ungkapnya. Setelah mengajukan pemindahan tahanan itu, selanjutnya Majelis Hakim pun memutuskan Khamami dipindahkan ke Rutan Kelas IA Bandarlampung, Desa Way Hui, Lamsel sebagai lokasi baru yang akan ditempati Khamami. \"Ya sudah disetujui oleh Majelis Hakim,\" katanya. Dia mengungkapkan, pemindahan tersebut harus dilakukan dengan pengawalan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemungkinan pemindahan itu, lanjut Firdaus, akan berlangsung pekan ini. \"Harus tetap menunggu pengawalan dari KPK. Majelis nanti akan memberitahu terlebih dahulu ke jaksa penuntut. Itu kan harus melalui pengawalan dan diketahui oleh mereka. Mungkin, Kamis depan Pak Khamami akan dipindah ke Rutan Way Hui,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: