Alay Digugat ke Pengadilan Terkait Aset

Alay Digugat ke Pengadilan Terkait Aset

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sugiharto Wiharjo alias Alay (66), tampaknya sedang tersudut. Berharap pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp106 miliar berjalan lancar, terpidana korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur ini justru harus mengalami rentetan kasus lain. Aset-aset miliknya yang diharapkan menutup kerugian negara malah beralih ke pihak lain. Bahkan, beberapa pihak lain tersebut menggugat Alay atas klaim yang juga upaya untuk mengembalikan uang negara mengunakan aset tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (15/5). Ben Sujarwo kuasa hukum Alay mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihak lain ini terkait suatu perjanjian yang tertuang dalam akta notaris nomor 26 dan 27. \"Ya tadi ini sidang mediasi dalam perkara gugatan, antara Puncak Indra dan Budi Kurniawan dengan Sugiarto Wiharjo bersama istrinya Meriana,\" ujar lelaki yang kerap disapa Sujarwo itu. Sujarwo menambahkan, dalam perjanjian itu tertulis pada nomor 26 antara Puncak Indra dan Alay, ada perjanjian penyerahan dua aset yakni Pantai Queen Arta dan gedung eks 21 Sukaraja. \"Luas Queen Arta kurang lebih 8,8 hektar, dan gedung eks 21 sekitar 3 hektar. Selanjutnya dalam perjanjian disebut apabila aset terjual dipotong Rp25 miliar sebagai kewajiban Alay dan sisanya dibagi dua,\" ungkapnya. Lalu, perjanjian akta notaris nomor 27 yang mana Meriana menyerahkan gudang sekitar 7 hektar, dan itu juga bunyinya sama. Bahwa Alay punya kewajiban Rp25 miliar. \"Jadi kalau dijual dipotong Rp25 dan sisanya dibagi dua,\" jelasnya. Sujarwo menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Alay ini untuk membatalkan perjanjian tersebut. \"Dimaknai oleh mereka bahwa aset tersebut milik mereka semua. Sementara Alay ini untuk uang penggnti yang sudah inkarah Rp106 miliar dan sudah dipulangkan Rp1 miliar jadi sisa Rp105 miliar,\" terangnya. Dan ia berharap kalau aset-aset ini dijual lalu dipotong Rp25 miliar dan dibagi dua, masih lebih dari Rp105 miliar. \"Dan sangat bisa menutupi kerugian negara dan inilah yang kami serahkan ke kejaksaan untuk uang pengganti,\" tuturnya. Namun, lanjut Sujarwo, dari pihak yang diserahkan tersebut mengklaim bahwa mereka telah menebus dari bank saat Tripanca group mengalami pailit. \"Dan ini gak mungkin, masak yang punya hutang Alay yang nebus sana, itu gak bener, harapannya pengen komit mengembalikan kerugaian negera untuk mengembalikan, tapi malah dikuasai pihak lain,\" terangnya. Sementara itu, dalam gugatan yang dilayangkan pihak lain melalui Kuasa Hukum Joni Tri, penggugat menyatakan asset yang telah ditebus/dilunasi sah milik penggugat. Kemudian menyatakan akta perjanjian Kerjasama eks Gedung 21 dan Pantai Lempasing akta Notaris nomor 26 dan akta Perjanjian Gudang dengan akta Notaris nomor 27 batal. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: