Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai April, Begini Ketentuannya

Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai April, Begini Ketentuannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung dipastikan akan dimulai April mendatang. Tentu ini dapat dijadikan solusi dan angin segar bagi masyarakat menunggak pajak kendaraan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, di UPTD Induk atau Samsat Induk di Lampung. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung sampai Jasa Rahaja, guna mensukseskan program pemutihan yang telah ditargetan DPRD Lampung mampu memberi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp270 miliar. \"Terkait tanggal mulai lagi dikoordinasikan mengenai kesiapannya. Yang jelas target kami di April. Karena persiapan infrastruktur dan sarana prasarana perlu. Mudah-mudahan komputer kita sudah siap. Begitu pula Ditlantas Polda Lampung tengah koordinasi dengan Korlantas Polri mengenai tambahan blangko STNK. Jangan sampai antusias masyarakat tinggi, kita gak siap,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (14/3). Dalam pelaksanaannya, kata Adi, wajib pajak (WP) hanya membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) satu tahun berjalan saja. Sehingga tunggakan dan denda pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Tapi untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari Polda tetap dibayar. \"Hanya PKB-nya saja, karena ini program Pemdanya,\" ucapnya. Menurut Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Lampung Tengah itu, tidak dipermasalahkan berapa lama pajak kendaraan WP menunggak. Selagi data kendaraannya belum terhapus di Regiden Korlantas Polri, WP dapat menghidupkannya. \"Jadi kalau data sudah hilang dan rusak, maka tidak bisa dihidupkan lagi,\" terangnya. Mengenai persyaratannya sendiri, menurut Adi sama seperti saat WP membayar pajak biasa. \"Sama saja kayak pajak biasa. Masyarakat cukup siapkan persyaratannya,\" ucapnya. Dikarenakan, pemutihan ini berada di masa Pandemi Covid-19, tentunya kata Adi harus menjaga protokol kesehatan (Prokes) dan kemungkinan akan melakukan trobosan-trobosan. \"Kemungkinan kita buka melalu Web. Nanti masyarakat bisa daftar dulu. Sehingga masyarakat tinggal datang langsung dapat nomor layanan. Jadi ini yang kita siapkan mekanismenya seperti apa, bersama Polda. Jadi waktu dua minggu ini kita susun biar efektif. Loketnya juga terpisah, gak campur dengan yang reguler,\" tuturnya. Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Sebab, program pemutihan ini tidak akan dilaksanakan lagi kedepan. Sehingga dapat dibilang program pemutihan ini merupakan yang terakhir. \"Kalau sudah terlalu lama kebijakan dari Polri dalam hal ini Korlanta dia dihapus. Maka data kendaraan sudah hilang. Jadi gak bisa dihidupkan. Kan kalau mau dijual juga susah,\" katanya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: