Alay Dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Kuasa Hukum Simpan Tanda Tanya

Alay Dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Kuasa Hukum Simpan Tanda Tanya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan Sugiarto Wiharjo alias Alay (66) terpidana korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan tersebut dipertanyakan sang kuasa hukum mantan bos Tripanca tersebut. Ya, Ben Sujarwo sang kuasa hukum mengatakan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan alasan kenapa kliennya dipindahkan oleh Ditjen PAS dari Lapas Kelas IA Bandarlampung ke Lapas Kelas III Gunung Sindur. \"Di tengah-tengah persoalan untuk me-recovery aset beliau ini tiba-tiba sebagaimana yang kita ketahui, Selasa 25 Juni 2019 pihak Lapas Kelas IA Bandarlampung menerima surat dari Kemenkumham dalam hal ini Ditjen PAS yang ditandatangani Sri Puguh Budi Utami. Dalam surat itu klien kami akan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dalam hal ini Lapas Kelas IA ke Lapas Kelas III,\" ujarnya, Jumat (5/7). Menurutnya, surat dari Ditjen PAS tersebut tiba di Lapas Kelas IA Bandarlampung sekitar pukul 22.00 WIB. \"Dan dengan apa adanya saya berangkat lah ke lapas kurang lebih sekitar pukul 02.00 WIB dinihari pada Rabu (26/6)nya. Saat itu juga beliau harus berangkat ke Lapas Gunung Sindur. Tidak sempat lagi berbenah beliau berangkatlah ke Gunung Sindur dengan pengawalan. Dan itu malam hari,\" ungkapnya. Hingga sekarang ia pun belum diberitahu alasan pihak Ditjen PAS memindahkan Alay. \"Kami masih mempertanyakan kepada jaksa dalam hal ini Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung sebagai eksekutornya. Tentunya kami akan sulit berkoordinasi dengan yang bersangkutan sehingga kami mohon beliau bisa dipulangkan lagi ke sini supaya kita lebih bisa saling berkoordinasi,\" jelasnya. Sementara itu, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IA Bandarlampung Usman menjelaskan pihaknya telah melakukan pemindahan Alay, ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, sesuai perintah surat yang telah dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Yang dikeluarkan 26 Juni 2019 dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami. \"Iya benar, Alay telah kami pindahkan atas perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakat Selasa dinihari sampai Rabu 26 Juni 2019 lalu, dengan menggunakan jalur darat. Kami mendapat perintah secara mendadak,\" beber Usman. Ditanya mengenai alasan kenapa Alay dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Usman mengaku tidak mengetahui alasan tersebut. Menurutnya pihaknya hanya menjalankan tugas yang telah diberikan pimpinan. Ia juga menegaskan apabila selama Alay berada di Lapas Kelas IA Bandarlampung tidak mempunyai masalah apapun. \"Menurut saya pribadi, pemindahan Alay ini bukan karena ada masalah apa-apa. Tetapi pemindahan tersebut karena perintah langsung dari pimpinan kami dan secepatnya harus kami laksanakan,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: