Iklan Bos Aca Header Detail

Alhamdulilah, UMK Bandarlampung Jauh Lebih Tinggi dari UMP, Ini Rinciannya

Alhamdulilah, UMK Bandarlampung Jauh Lebih Tinggi dari UMP, Ini Rinciannya

RADARLAMPUNGCO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2022 direncanakanakan naik Rp50 ribu dibandingkan tahun lalu. Nilai tersebut tentu lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik Rp8.484. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mangatakan, UMK 2022 Kota Tapis Berseri akan naik dari tahun sebelumnya. Diharapkan dengn kenaikan itu dapat mensejahterakan pekerja/buruh di Ibu Kota Provinsi Lampung. \"UMP Rp8 ribu, kalau kita (UMK, red) naik Rp50 ribu,\" ucapnya usai membuka Kegiatan Pokjanal Posyandi di Aula Gedung Semergu, Selasa (23/11). Pernyataan Eva tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri. \"Ya serius naik segitu (Rp50 ribu, red),\" ujarnya. Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, hasil keputusan rapat penetapan UMK itu telah dibahas dalam rapat bersama dewan pengupahan, namun secara pasti masih akan di bahas kembali dalam rapat lanjutan. \"Tadi kita sudah merapatkan bersama dewan pengupahan, merumuskan, menghitung berdasarkan rumusan yang telah disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja, berdasarkan data-data dari kementerian, yang didapat dari Biro Pusat Statistika sehingga dapat disimpulkannya mendapatkan satu hasil,\" ujarnya. Hasil itu juga, kata Wan Abudurrahman belum seluruh unsur komponen dewan pengupahan menandatanganinya. Masih ada beberapa yang masih menunda, dan masih akan merapatkan dengan induk organisasinya, terutama dari serikat yang masih ingin merapatkan dengan induk organisasinya. \"Jadi, ok kita yang penting sudah mengadakan musyawarah secara mufakat. Kalau ada pihak yang masih menunda karena mau berkoordinasi dengan induk organisasinya monggo. Karena ini akan kita laporkan dulu secara prosedural ke wali kota,\" tuturnya. Dikatakannya rapat lanjutan itu masih dapat digelar mengingat batas waktu penetapan UMK sampai dengan akhir November. Tentunya kenaikan tersebut akan melebihi nilai UMP yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Dewan Pengupahan akan minta waktu kepada wali kota untuk dapat bertemu dewan pengupahan secara lengkap. Untuk kembali merumuskan dan menyepakati apa yang sudah dilaporkan oleh dewan pengupahan. \"Kita pemerintah berdiri di tengah-tengah antara kepentingan pengusaha dan buruh. Kalau upahnya terlalu tinggi naik pengusaha keberatan dan buruh senang. Kalau terlalu kecil buruh menjerit. Kita cari jalan tengahnya,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: