Siap-siap! Kejari Tanggamus Segera Tetapkan Tersangka Penyimpangan Dana Pemilu

Siap-siap! Kejari Tanggamus Segera Tetapkan Tersangka Penyimpangan Dana Pemilu

radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri Tanggamus segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pemilu 2019. Saat ini kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus Faisal Rachman mengatakan, pihaknya mencari aktor yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. ”Proses hukum telah ditangani pidana khusus. Kita mencari aktor yang bertanggung jawab dan akan ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Faisal mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa. Faisal menuturkan, penyidik menilai terdapat indikasi bukti permulaan berupa perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum terkait di KPU Tanggamus. Lembaga itu sebagai pihak yang berwenang dan bertugas membayar, namun juga menerima dana yang dibayarkan tersebut. Itu dilakukan secara sengaja sehingga tergolong melawan hukuman. Sebab melakukan pemotongan dana operasional yang jadi hak kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Untuk pendalaman lebih lanjut, Bidang Pidsus Kejari Tanggmus merubah status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tujuannya untuk menentukan secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan dana KPPS tersebut. Kemudian perhitungan besaran kerugian keuangan negara atas perbuatan pelaku nantinya. ”Untuk itu, Kejari Tanggamus menggandeng BPK Perwakilan Lampung guna menghitung secara detil kerugian negara,” tegasnya. Dilanjutkan, proses penyidikan membutuhkan banyak waktu. Hal itu disebabkan jumlah saksi-saksi yang harus dihadirkan. Terdiri dari 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 302 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1.975 KPPS. Kasus dugaan pemotongan honor dan dana operasional KPPS sudah ditangani sejak Juli lalu. Diawali dari KPPS Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo. Kemudian pemanggilan sekretaris PPS dari Kecamatan Kotaagung hingga saksi. Berdasar daftar isian penggunaan anggaran (DIPA), anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp2, 8 juta. Namun yang diserahkan hanya Rp1, 6 juta. Dana tersebut disalurkan PPS setelah diterima dari PPK. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: