Kapolri, Panglima dan Ketua DPR RI Pantau Penyekatan Mudik di Bakauheni

Kapolri, Panglima dan Ketua DPR RI Pantau Penyekatan Mudik di Bakauheni

RADARLAMPUNG.CO.ID - H-4 lebaran idul Fitri 1442 H, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama rombongan memantau pengamanan mudik lebaran di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (9/5). Mereka, diterima langsung Pangdam Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, Dan Den Pomdam Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo, Danlanal Lampung Kolonel Laut Nuryadi, Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Dandim 0421/LS Letkol Inf. Enrico Setyo Nugroho, Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan General Manager PT. ASDP Cabang Bakauheni Solikhin. Para rombongan mendarat Sekira jam 11.02 WIB di dermaga IV Pelabuhan Bakauheni menggunakan helikopter jenis AW 1 dan Carachal milik TNI. Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, adanya penyekatan mudik lebaran ini, pihaknya meminta petugas tetap harus bersikap humanis saat memberikan pemahaman pada masyarakat untuk tidak mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021. \"Petugas dan aparat harus bisa keras kepala menghadapi argumen orang-orang yang mau mudik, tapi tetap lembut hati dalam memahami emosi mereka yang tidak bisa mudik,\" ungkap Puan. Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengungkapkan, dirinya paham, banyak anggota masyarakat yang rindu kampung halaman dan ingin mudik untuk bertemu sanak saudara. Namun, Ia berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan mudik dilakukan demi kebaikan dan keselamatan bersama untuk mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19. \"Larangan mudik ini terkait dengan usaha untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyebaran virus Covid-19. Tentu kita ingin semua keluarga dan saudara kita tetap sehat terus, dan ini adalah bagian dari doa dan kerja kita untuk mencapai itu,\" katanya. Selain itu, Puan juga meminta semua pihak melakukan mitigasi lonjakan kasus Covid-19 pada dua pekan setelah Lebaran. Lonjakan kasus Covid-19 itu dikhawatirkan terjadi karena banyak masyarakat yang mudik sebelum berlakunya penyekatan. “Kita harus mitigasi agar tidak ada lonjakan kasus selepas Lebaran. Jika pun ada, kita harus bersiap dari sekarang,” ungkap Puan. Usai mendengarkan paparan Penyekatan Mudik 2021 di Provinsi Lampung, Ketua DPR RI Puan Maharani dan rombongan meninjau Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni. Sementara, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota bekerjasama dengan TNI Polri dan pihak lainnya siap melakukan pengamanan disetiap titik simpul transportasi moda angkutan. \"Kami akan terus berkoordinasi mengetahui situasi dilapangan,\" ungkap Arinal. Menurutnya, penyekatan mudik lebaran tersebut, untuk mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, hal ini juga mendukung Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. \"Pengendalian itu berupa peniadaan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, udara termasuk perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021,\" bebernya. Arinal meminta masyarakat untuk bisa berhubungan dengan keluarga dikampung melalui via telpon atau videocall tanpa harus bertatap muka langsung. Dalam pengendalian ini, aparat gabungan TNI Polri juga akan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan penumpang perjalanan oleh petugas pada setiap kendaraan yang melintasi posko penyekatan check point. \"Hanya penumpang tertentu sesuai Permenhub dan SE Satgas Covid-19 yang diperkenankan keluar masuk wilayah Provinsi Lampung dengan dilengkapi print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan mengantongi surat negatif Covid-19,\" pungkasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: