Kartu Keluarga Menjadi Penghambat Daftar Sekolah, Herman H.N. Tegas Menolak!

Kartu Keluarga Menjadi Penghambat Daftar Sekolah, Herman H.N. Tegas Menolak!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang terbit akhir tahun lalu terus menuai protes. Di mana, melalui Permendikbud itu Kemendikbud menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 memakai sistem zonasi. Dalam permendikbud yang diterbitkan 31 Desember 2018 itu juga diatur kewajiban sekolah agar memprioritaskan calon peserta didik berdomisili sama dengan sekolah asal. Pada PPDB 2019, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga (KK) diterbitkan minimal setahun sebelumnya. Tidak seperti edisi sebelumnya yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Keputusan tersebut berlaku untuk mutasi dadakan yang dilakukan orang tua. Trik itu kerap dilakukan orang tua yang sengaja pindah hanya untuk mengincar sekolah favorit bagi anaknya. Karena itu, jalur perpindahan orang tua harus dilengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, maupun perusahaan. Mutasi domisili akan dicocokkan dengan sekolah asal siswa. Terkait munculnya keluhan lantaran sejumlah calon siswa terganjar aturan mengenai KK tersebut, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. memberikan tanggapannya. Menurut Herman, tidak harus menunggu satu tahun KK baru berlaku untuk mendaftar ke sekolah yang hendak dituju. Melainkan dapat langsung digunakan pada hari setelah dibuat. \"Mestinya sehari atau dua hari KK jadi, dapat segera berlaku di Kota Bandarlampung, termasuk untuk masuk SMA. Namun saat ini kan yang membawahi SMA itu provinsi sedangkan kota hanya sampai SMP. Kalau itu kewenangan saya tentu tidak akan dibikin gitu,\" ungkapnya, Selasa (18/6). Dibuatnya peraturan seperti itu menurut Herman, kemungkianan bertujuan untuk menghindari ramainya pendaftar SMA/SMK di Kota Bandalampung. \"Ya mestinya yang dari kabupaten daftar aja di sana karena kan sudah banyak SMA/SMK, mungkin untuk menghindari itu,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: