Siapkan 26.000 Blanko KIA untuk Anak di Lambar
radarlampung.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat menunggu proses pencetakan blangko Kartu Induk Anak (KIA) selesai. Saat ini, satuan kerja tersebut terus menyosialisasikan pentingnya KIA bagi anak usia 0-17 tahun. Kepala Disdukcapil Lambar Adi Utama mengatakan, jika anak telah memiliki KIA maka administrasi kependudukan untuk satu keluarga terpenuhi. Sebab kepemilikan kartu tersebut juga harus berdasar syarat-syarat lengkap. Mulai dari surat nikah orang tua, akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan pencatatan anak harus jelas. ”Jika anak usia 0-17 tahun sudah memiliki KIA, maka administrasi kependudukan untuk keluarganya telah lengkap atau terpenuhi secara keseluruhan. Itu terus kami sosialisasikan,” kata Adi, Rabu (30/1). Meski jumlah blangko KIA yang dicetak hanya 26.000 keping, Adi menyatakan masih memungkinkan dilakukan penambahan. ”Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk. Tidak hanya untuk warga negara yang sudah berusia 17 tahun saja, tetapi usia di bawah itu,” ucapnya. Dilanjutkan, KIA terdiri dari dua jenis. Yakni untuk anak umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Untuk mendapatkan KIA bagi anak 0-5 tahun, orang tua anak diharuskan memberikan foto kopi akta kelahiran, KK asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orang tua atau wali. Penerbitan KIA untuk anak 0 tahun dapat sekaligus dilakukan dengan akta kelahiran dan perubahan KK orang tua. \"Sedangkan bagi anak berusia 5 -17 tahun, orang wajib memberikan foto kopi kutipan akta kelahiran, KK asli orang tua atau wali, KTP asli kedua orang tua atau wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar,” urainya. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: