Sibron Azis dan Kardinal Dituntut 3 Tahun Penjara

Sibron Azis dan Kardinal Dituntut 3 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5). JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang telah diungkapkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan suap fee proyek di Dinas PUPR Mesuji. \"Atas hal itu, kami menuntut Sibron Azis dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan,\" ujar Wawan saat membacakan tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra. Sedangkan untuk Kardinal, JPU KPK menuntut dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 2 bulan. \"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi kegiatan praktek korupsi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal perbuatannya,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: