Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Tidak Perlu Ketok Palu DPRD

Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Tidak Perlu Ketok Palu DPRD

radarlampung.co.id - Realokasi anggaran dari APBD Tanggamus 2020 untuk penanganan virus Corona tidak perlu dengan ketok palu DPRD melalui rapat paripurna.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, sesuai dengan Permendagri 20/2020, kepala daerah diberi kewenangan untuk melakukan realokasi anggaran dalam upaya penanganan COVID-19.

\"Artinya, kepala daerah dapat mengeluarkan anggaran belanja mendahului perubahan APBD sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19 diwilayahnya masing-masing. Adapun ke DPRD, sifatnya hanya pemberitahuan saja dari kepala daerah,\" kata Heri, Senin (13/4).

Kendati tanpa harus mendapat persetujuan dari DPRD melalui rapat paripurna, namun dewan tetap menjalankan fungsi pengawasannya.

\"Pengawasan dari kami untuk memastikan anggaran tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19,\" tegasnya.

Senada, Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega mengatakan, pergeseran anggaran dan refocusing anggaran melalui Perkada yang kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD.

\"Dasar hukumnya Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 20/2020. Angka relokasi anggaran yang saat ini Rp137 miliar kemungkinan masih bertambah dengan pemkab melakukan perubahan perkada sampai sebelum penyampaian RAPBD perubahan 2020,\" kata Hendra. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: