Sidang Alpin Ditunda Dampak Lockdown, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Ini Karena Keadaan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber: Alpin Andrian kembali ditunda. Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, telah memberlakukan lockdown selama 3 hari kerja, pasca ada beberapa pegawai dan hakim yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kuasa hukum Alpin Andrian: Hi. Ardiansyah, S.H menjelaskan, terkait lockdown PN Kelas IA Tanjungkarang, pihaknya tidak mengeluhkannya. \"Iya enggak masalah. Ini karena keadaan. Dan tentu ini dilakukan untuk kepentingan bersama,\" katanya, Kamis (21/1). Ditanya apakah pihaknya sudah dapat pemberitahuan dari PN Kelas IA Tanjungkarang, mengenai kapan lagi persidangan itu akan digelar, dirinya mengaku belum diberitahu. \"Soal dilanjutkan kapan saya belum tahu. Tapi InsyaAllah Kamis depan sudah digelar lagi,\" ungkapnya. Untuk diketahui memang, sidang terdakwa Alpin dijadwalkan akan menghadirkan saksi ahli. Dikarenakan PN Kelas IA Tanjungkarang lockdown, akhirnya sidang pun ditunda. Berdasarkan penulusuran dari situs SIPP PNTJK, sidang Alpin Andrian akan digelar kembali pada Kamis (28/1) pekan depan. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: