Iklan Bos Aca Header Detail

Sidang Dakwaan Penggusuran Pasar Griya Sukarame Ditunda

Sidang Dakwaan Penggusuran Pasar Griya Sukarame Ditunda

Radarlampung.co.id - Sidang dakwaan kasus penggusuran Pasar Griya Sukarame di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, yang dijadwalkan pada Selasa (2/10) hari ini ditunda selama 30 hari. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, penundaan itu untuk proses kedua belah pihak melakukan mediasi antara pihak tergugat dan penggugat. \"Penundaan mediasi ini karena memang setiap perkara perdata itu wajib dilakukan mediasi. Walaupun seperti itu, kami tetap perjuangkan hak-hak korban penggusuran,\" kata dia. Untuk diketahui, LBH Bandarlampung menuntut agar pemerintah untuk mengembalikan ke fungsi awal sebelum terjadinya penggusuran lokasi tersebut. \"Ya tetap, tuntutan kami agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk mengembalikan lagi fungsinya,\" tegas Alian sapaan akrabnya. Menurutnya, pasar tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh Pemkot Bandarlampung kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk bisa difungsikan lagi sebagai pasar. Tetapi, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Pemkot Bandarlampung. \"Maka dari itu, kami akan melihat proses tersebut. Jika memang benar adanya tanah itu dikembalikan lagi, ya kami butuh kejelasan,\" tandasnya. (ang/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: