Sidang Digelar Kamis Pekan Depan, Alpin Didakwa 5 Pasal

Sidang Digelar Kamis Pekan Depan, Alpin Didakwa 5 Pasal

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sidang penusuk Syech Ali Jaber yakni Alpin Andrian (24) akan digelar Kamis (19/11) pekan depan. Dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang ini nantinya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Benny Nugroho Sadhi Budhiono. Dalam sidang nanti, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang akan menggelarnya secara daring (online). Hal ini tentunya dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Ya, untuk sidang akan kita gelar secara online,” kata Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan, Kamis (12/11). Sidang itu nantinya akan diketuai Majelis Hakim Dadi Rahmadi. Juga dua anggotanya: Surono dan Hendro Wicaksono. “Ketiganya yang akan menyidangkan terdakwa,” kata Hendri. Ditelusuri dari situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id, Alpin didakwa 5 pasal. Rinciannya, Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53 KUHPidana Subsidiair dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 KUHPidana. LEBIH SUBSIDIAIR Pasal 355 ayat (1) KUHPidana. Lebih-lebih Subsidiair lagi Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Lebih-lebih Subsidiair lagi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Selain disisipi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan ringan, warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung itu pun didakwa pasal utama yakni, Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53 KUHPidana. Perlu diketahui bahwa kejahatan dalam Pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Lalu disubsidiair lagi dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 KUHPidana. Dengan ancamannya pidana maksimal lima tahun. Selain itu juga, Alpin dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: