Sidang DKPP Dugaan Suap Seleksi KPU Berlanjut

Sidang DKPP Dugaan Suap Seleksi KPU Berlanjut

radarlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu untuk perkara nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019,  di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung,  Senin (20/1). Sidang dipimpin Majelis yang diketuai Ida Budhiati dengan anggota Alfitra Salam,  dan Nila Nargis (Anggota Majelis/TPD unsur masyarakat),  serta Muhammad Teguh (Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu). Dalam sidang itu menghadirkan pengadu Budiono bersama kuasa hukum Candra Mulyawan dengan teradu Anggota KPU Lampung Esti Nur Fatonah dengan pokok aduan dugaan keterlibatan suap pada proses seleksi KPU Tulangbawang. Sebenarnya,  dalam sidang juga dijadwalkan menghadirkan unsur Komisoner KPU RI. Namun hanya didatangi oleh Sekretariat di Biro Hukum dan SDM Saja. Sementara,  teradu Lilis Pujiati pun tidak hadir. Dalam sidang itu,  Budiono memaparkan ada informasi yang belum tersampaikan dalam sidang perdana beberapa waktu lalu. Di mana, sebelumnya setelah teradu Lilis Pujiati menelpon saksi pengadu Viza Yelisanti Putri. Sehari setelahnya Viza memberitahukan kepadanya bahwa ada seseorang mengaku bernama Tomi menelpon dan meminta agar menyetop kasus ini. \"Tomi mengaku orang Solo,  berlogat Jawa. Tomi meminta menghentikan kasus ini dengan jaminan Viza tetap akan menjadi komisioner. Saya kaget cerita Viza persoalan ini sudah diserahkan ke Tomi semua, \" ucapnya. Dia mengaku tidak mengetahui identitas Tomi sebenarnya. \"Saya tidak tahu persis siapa Toni ini yang jelas kata Gentur (Suami Viza), dia ini suhu yang dapat meloloskan. Jadi setelah komisioner lulus akan semacam di baiat untuk menjadi kelompok mereka. Pada saat kami mengadu ke DKPP Gentur bilang ke saya,  Esti dan Lilis menjamin tidak akan men-DKPP-kan sampai akhir masa jabatan, \" katanya. Kemudian,  sambung Budiono saat sidang pertama teradu Esti mengakui pada tanggal 2-3 November 2019 saat berbarengan dengan pelaksanaan Fit and Propertest komisioner KPU kabupaten/kota di Swsissbel Hotel,  kamar tersebut dijadikan tempat salat yang jumlahnya lebih dari satu orang. \"Keterangan sama-sama teradu berbeda. Ada yang menjawab empat orang ada yang menjawab lima orang. Pertanyaan saya apakah di hotel tidak ada tempat salat?, \" ucapnya. Sementara,  Esti mengatakan bertemu dengan beberapa orang di dalam lift. Kemudian memasuki kamarnya untuk salat. \"Saya tanya mau kemana,  mereka bilang mau salat. Nah,  tapi saya lupa apakah saya atau mereka yang mengajak. Akhirnya memang salat di kamar saya. Tapi di sana ada rekan saya yang sedang menunggu lawyer saya, \" jelasnya. Esti melanjutkan,  saat itu dia mengaku tidak lama berada di dalam kamar. \"Setelah salat saya langsung keluar karena padatnya jadwal tes. Saya tidak menunggu mereka selesai salat. Memang saya jarang sekali berada di kamar. Saya memang pada saat itu membutuhkan lawyer. Jadi kawan saya itu (Eko,red) juga pegang kunci. Saya bilang kalau orangnya sudah datang kasih tau saya, \" kata dia. Ida Budhiati menyayangkan keterangan Esti. Seharusnya,  dari sidang pertama nama Eko sudah bisa disebut dan dimintai keterangan untuk kejelasan atau membantu kebenaran keterangan Esti. \"Darimana bisa percaya keterangan itu benar. Sebab sebelumnya tidak ada nama Eko. Harusnya itu dipersiapkan. Bagaimana bisa percaya jika tidak ada Eko. Kami meminta jangan mempersulit dengan keterangan yang berbelit. Karena tugas DKPP tidak hanya memberikan sanksi,  akan tetapi juga edukasi, \" kata dia. Dia juga meminta Sekretariat agar mengkonfirmasi KPU RI terkait Tomi. \"Saya minta konfirmasi ke KPU RI. Verifikasi apakah ada yang bernama Tomi,  berikut nomor ponselnya, \"tegasnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: