Iklan Bos Aca Header Detail

Sidang Fee Proyek, Saksi Sudutkan Kadis

Sidang Fee Proyek, Saksi Sudutkan Kadis

radarlampung.co.id - Sidang suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara kembali digelar. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima saksi.

Kelimanya yakni, Desyadi selaku Kepala BPKAD Lampung Utara, Yunanda selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara, Yulias Dwi Antoro mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara, Yuri Saputra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Enda Mukti sebagai Bendahara Dinas PUPR Lampung Utara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung itu. Yunanda mantan Kabid Cipta Karya menjelaskan, sejak menjabat dari tahun 2015 sampai 2017, pihaknya diperintahkan Syahbudin (Kadis PUPR, red) untuk merencakan proyek.

\"Saya hanya diperintah untuk merencanakan saja. Kalau yang menentukan siapa yang dapat proyek-proyek itu, saya nggak tahu, saya hanya terima dari Syahbudin sudah ada pemegang proyek dan calon pemenangnya,\" ujarnya, dihadapan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Senin (6/1).

Hasil plotingan tersebut diinput dan satu bulan kedepan keluar hasil dari para pemenang proyek. \"Setelah dapat ploting proyek nanti akan ada konfirmasi dari pihak rekanan menanyakan atas nama ini pekerjaan apa, dan kami sampaikan pekerjaannya ini. Dan juga kami sampaikan ke ULP,\" jelasnya.

Setelah adanya konfirmasi dan pemberitahuan, Lalu para rekanan mendatanginya. \"Saat datang itu mereka sudah mendapatkan kopelan (isi daftar proyek, red). Nah isi dari kopelan itu ada nomor proyek dan paketnya,\" ungkapnya.

Menurutnya, para rekanan sudah mengetahui bahwa ada komitmen-komitmen fee yang harus dibayar oleh para rekanan. \"Sebelumnya juga memang saya baru menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Kadis PUPR (Syahbudin, red) memang ada komitmen sebesar 30 persen untuk konsultan dan 20 persen untuk pekerjaan fisik. Penyampaian itu juga disampaikan ke seluruh Kabid yang ada,\" bebernya.

Mendengar jawaban dari Yunanda, JPU KPK Taufiq Ibnugroho bertanya terkait asal usul kopelan yang didapat oleh para rekanan. Yunanda menegaskan bahwa Kopelan tersebut didapat dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR Syahbudin. \"Seingat saya kopelan (catatan, red) itu mereka (rekanan, red) sudah dapat langsung dari Syahbudin. Setiap rekanan yang sudah menghadap, pastinya memegang kopelan dari Kadis. Jadi nama-nama yang sudah tercantum di kopelan itu dipastikan memang lelang proyek,\" kata Yunanda.

Taufik menyelutuk artinya proses lelang tersebut hanya formalitas saja. \"Ya kalau memang proses lelang seperti itu, berarti lelang hanya formalitas saja,\" kata Taufik yang diamini Yunanda.

Merasa terdesak dengan beberapa pertanyaan Jaksa KPK, Yunanda pun mengakui bahwa dirinya pernah dititipkan sejumlah uang fee dari rekanan untuk Syahbudin. \"Saya pernah dititipkan uang dari Dia (Candra, red). Itu sebelum proses lelang diumumkan. Candra bilang ke saya ini titipan untuk Kadis, kalau nggak salah hal itu sempat terjadi dari tahun 2016 akhir, 2017, dan 2018,\" terangnya.

Selain Candra yang pernah menitipkan sejumlah uang, ada rekanan lain seperti Risman, Deni, Andre Gendut, dan Septo. \"Waktu itu mereka menyetorkan dikantor saya, lalu uang titipan itu saya kasih ke Syahbudin. Kalau Uang Chandra yang Saya kasih ke Kadis, saya dikasih uang Rp6 juta sama Kadis\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: