Sidang Fee Proyek, Terungkap Ada Setoran Anggota DPRD Lampura ke Saksi
radarlampung.co.id - Susilo Dwiko Sekretaris pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membeberkan bahwa salah satu anggota DPRD Lampung Utara Nurdin Habim pernah menyetorkan uang fee untuk tujuh paket proyek yang ia dapat. Hal itu tersebut setelah Susilo dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim Efiyanto, Senin (9/3).
\"Kemana saja pengambilan sejumlah uang dari rumah Nurdin Habim itu. Apakah itu terkait (uang, red) fee. Jelas disini dari BAP yang pemeriksaan anda disebutkan Nurdin ini dapat tujuh paket proyek,\" ujar Efiyanto.
Mendengar pertanyaan itu, saat itu Susilo sedang berada di rumahnya sedang membahas terkait Komisi III kedepan. Dan yang menekel uang fee tersebut yakni Fria. \"Ngasih ke adiknya Nizar,\" ucap Susilo.
Lalu Efiyanto pun menanyakan berapa total fee yang diambil saat di rumah Nurdin. \"Yang hanya saya tahu pas di mobil, saya tanya ke Fira itu Rp 1,5 miliar,\" jawab Susilo.
Lalu untuk Ali Darmawan, Efiyanto menanyakan lagi berapa fee yang diberikan. \"Berapa untuk Ali ini,\" tanya Efiyanto.
\"Kalau tidak salah Rp350 juta,\" timpal Susilo.
Majelis Hakim anggota Baharudin Naim pun menyela mempertanyakan kredibilitas Dinas PUPR Lampung Utara.
\"Ini makelar atau mafia, minta-mintain uang setoran makanya ini organisasi apa, Sekdis tahu enggak itu kalau Kabid minta setoran,\" tanya Baharuddin.
\"Iya tahu, dan saya ini hanya diperintah,\" jawab Susilo.
Mendengar hal itu Baharudin pun terkejut dan menjelaskan bahwa memang wajar apabila Lampung Utara tidak maju. \"Ya kita lihat isinya orang-orang seperti kalian,\" tandasnya. (ang/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: