Aman Atau Tak Digubris? Posko Pengaduan THR Nihil Aduan

Aman Atau Tak Digubris? Posko Pengaduan THR Nihil Aduan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung telah membuka posko pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, hingga kini tak mendapati pelapor. Disnaker memprediksi posko tersebut akan mulai mendapat pengaduan H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H. Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Bandarlampung Wan Abdurahman. Menurutnya pihaknya telah membuka posko pengaduan pelanggaran THR mulai 23 Mei sampai 13 Juni 2019. \"Ya, sudah kita buka dan berada di lantai 2 gedung satu atap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung,\" ucapnya, Jum\'at (24/5). \"Kalau yang muat laporan pengaduan belum ada sekarang. Biasanya nanti mulai H-7 sebelum lebaran, karena di waktu-waktu tersebut bisanya pegawai dan buruh dibagikan THR,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: