Iklan Bos Aca Header Detail

Amankan 1 IRT, 97 Butir Inek dan 204 Gram Sabu

Amankan 1 IRT, 97 Butir Inek dan 204 Gram Sabu

radarlampung.co.id-Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, saat berada di Jalan Inpres Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (23/2). Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga diringkus saat bertransaksi dengan polisi yang tengah menyamar. Tersangka adalah Sri Jaliah Binti Suwandi, (42) Gang Setia Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Kapolres Lampura, Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka diamankan bedasarkan LP / 140 - A / II / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lampung Utara, tentang kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil Ekstacy. \"Barang Bukti yang diamankan 97 butir pil extacy warna hijau tua, dua bungkus besar plastik klip yang berisi kristal putih sabu-sabu, dengan berat total 204,58 Gram,\"ungkap IPTU Andri Gustami, minggu (24/2). Sementara tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sri Jaliah, hanya dapat tertunduk ketika wartawan ini mencoba mengkonfirmasinya.Wanita beranak tiga ini, menutup wajahnya. \"Saya tidak mau diwawancara mas. Saya takut. Saya bukan bandarnya,\"kata Sri saat ditanyai Radar Lampung. (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: