Sidang Lanjutan Mantan Kalapas Kalianda Batal?
Radarlampung.co.id - Sidang lanjutan Mantan Kalapas Kalianda kelas II non aktif Muklis Adjie batal dilakukan. Kuasa Hukum beralasan harus mempelajari dakwaan minggu lalu. Jaksa Penuntut Umum Rosman Yusa menghadirkan dua orang saksi dalam sidang tersebut, sayangnya kesaksian itu tidak jadi dilakukan. Pengacar Mukhlis Adjie, Firmauli Silalahi mengatakan kasus yang dihadapi kliennya merupakan kasus serius dan harus dipelajari lagi berkasnya. “Yang jelas dari dakwaan yang kita baca pasal-pasal yang diberikan sangat berat pasal 112 dan 114 untuk itu penanganannya harus serius, jadi kami harus mempelajari dulu berkas perkara baik saksi dari lapas maupun BNN, jadi kita tunda sidangnya kita mohonkan diundur,” kata dia di depan ruangan Yustitia, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (16/10). Disamping itu, Kuasa Hukum yang baru hari ini mendampingi Muklhlis ini juga menuturkan jika perlu akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan perkara tersebut. “Itu nanti kita lihat dan masih memikirkan setelah pelajari berkas dan mengungkap kasus ini secara terang benderang jika perlu nanti kita hadiri saksi ahli,” pungkasnya. Diketahui dalam sidang minggu lalu, Majelis hakim mengatakan Mukhlis Adjie harus didampingi kuasa hukum mengingat kasus yang dihadapi cukup berat, dan Senin (15/10) Mukhlis juga bersaksi dalam sidang terdakwa Oksa, terdakwa Agus, dan terdakwa Marzuli. (mel/apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: