Sidang Mantan GM PT GMP, Terungkap BDO Konsultan Hanya Audit Kas Keluar
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang kasus penggelapan dengan terdakwa mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahsun kembali menghadirkan sejumlah saksi, Kamis (20/5). Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Byrna Mirasari didampingi anggota Rizwi Hanindya dan Restu Ikhlas terungkap BDO Konsultan Indonesia hanya audit kas keluar. Menurut kuasa hukum Jimmy Goh: Encep Husni Tamrin, dalam sidang saksi Hirawan Gelar selaku direktur utama PT Visi Bangun Cipta Mandiri (VBCM) membenarkan semua tanda tangan 14 SPK fiktif. \"Hirawan membenarkan semua tanda tangan pada 14 SPK fiktif. Hirawan juga membenarkan bahwa setiap transaksi keuangan dari PT GMP selalu menggunakan nama istrinya, Anna Rina Mediana. Bahkan tidak pernah memakai rekening perusahaan,\" katanya. Hirawan, kata Husni, dikenalkan ke PT GMP oleh Indra Rukmana yang saat itu sebagai Presildir PT GMP pada 2006. \"PT VBCM adalah kontraktor yang membangun fasilitas-fasilitas atau gedung-gedung di lokasi/site PT GMP dari 2006-2015,\" katanya. Sedangkan kesaksian Hendri dan Kristanto Karo-Karo sebagai auditor BDO Konsultan, kata Husni, total proyek yang pernah dikerjakan oleh PT VBCM sekitar Rp295 miliar dengan sekitar 600 SPK. \"Hirawan juga memberikan kesaksian bahwa ada transaksi uang masuk dari PT GMP sebanyak empat kali senilai Rp25 miliar,\" sebutnya. Rinciannya, pada 28 Maret 2014 sebanyak Rp8 miliar, 13 Oktober 2014 senilai Rp7,5 miliar, 13 Oktober 2014 senilai Rp7,5 miliar, dan 31 Maret 2015 senilai Rp2 miliar. Uang-uang itu esok harinya langsung dikembalikan ke rekening PT GMP atas permintaan terdakwa. Hirawan dengan terdakwa Jimmy Goh juga telah membuat perdamaian di PN Jakarta Selatan. \"Hirawan menyatakan bahwa 14 SPK itu belum cair sehingga tidak dilakukan pekerjaannya,\" ujarnya. Kesaksian berbeda yang disampaikan Haryono Indra Kusuma (mantan akunting PT GMP), kata Husni, menerangkan bahwa advance Jimmy Goh itu pengertiannya adalah pinjaman pribadi. \"Setiap akan tutup buku pada Maret setiap tahunnya, pinjaman atau advance itu telah lunas. Dapat dilihat dari Gl-nya PT GMP dari tahun ke tahun. Setiap tahun PT GMP selalu mendapatkan hasil audit eksternal dengan predikat WTP dari audit eksternal Ernest and Young (E&Y) dikarenakan pinjaman itu telah dilunasi,\" ungkapnya. Saksi Haryono Indra Kusuma, kata Husni, menjelaskan bahwa audit eksternal yang dilakukan itu menyangkut semua dokumen, baik arus kas masuk ataupun arus kas keluar. \"Semua dokumen dilakukan audit tanpa terkecuali. Bahwa advance itu tidak ada jangka waktunya kapan harus dikembalikan. Saksi menyebutkan bahwa BDO Konsultan itu adalah audit internalnya Kuok Investment Singapore Pte.Ltd. yang merupakan salah satu pemegang saham PT GMP. Bukti transfer dari Bank Mandiri dari terdakwa Jimmy Goh ke rekening PT GMP sebesar Rp508 miliar juga dibenarkan tercatat di rekening PT GMP,\" katanya. Saksi Kristanto Karo-karo dan Hendri juga mengakui bahwa audit yang dilakukan oleh BDO Konsultan adalah atas permintaan dari Kuok Investment. \"Audit yang dilakukan hanya melakukan audit atas pengeluaran/uang keluar dari PT GMP. Sedangkan uang masuk atau kas masuk tidak menjadi objek audit. Jadi uang masuk dari rekening Pak Jimmy ke rekening PT GMP tidak dilakukan audit. Alasannya karena di luar kontrak kerja,\" ungkapnya. Sebagai pengacara, kata Husni, sangat keberatan atas audit itu karena hanya memandang dari satu sisi (uang kas keluar). \"Iktikad baik dari terdakwa yang mengembalikan uang ke rekening PT GMP luput dari audit. Hal ini menyebabkan terbentuknya opini yang tidak fair seolah-olah terdakwa telah merugikan perusahaan. Padahal utang-utang itu telah dikembalikan. Bahkan melebihi dari dakwaan JPU,\" katanya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: