Iklan Bos Aca Header Detail

Amankan DPO Curanmor

Amankan DPO Curanmor

radarlampung.co.id-Polsek Labuhanmaringgai Lampung Timur mengamankan tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka adalah, Edo (18) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Labuhanmaringgai Kompol Yaya Karyadi menjelaskan, terangka diduga terlibat dalam 3 kasus curanmor. Antara lain, curanmor Honda Beat Street milik Kiswanto (21) warga Desa Karyatani Kecamatan Labuhanmaringgai pada 30 Mei 2020. Modusnya, tersangka bersama seorang rekannya mencuri sepeda motor korban saat diparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan petugas, tersangka berhasil diamankan di Jalan Lintas Timur, Selasa (30/6). Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka untuk beraksi serta sebuah kunci letter T. Dari hasil penyidikan tersangka juga diduga  terlibat dalam aksi curanmor milik Suherman (28) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Pasirsakti pada 7 Mei 2020. Kemudian, curanmor milik Kuseni (71) warga Desa Sriminosari Kecamatan Labuhanmaringgai pada 27 Oktober 2018. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: