Iklan Bos Aca Header Detail

Amankan Enam Orang dan Puluhan Kayu Sonokeling Dari Register 21

Amankan Enam Orang dan Puluhan Kayu Sonokeling Dari Register 21

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Polres Pringsewu bersama polisi kehutanan mengamankan enam warga atas dugaan kepemilikan kayu Sonokeling dari hutan Register 21. Barang bukti yang disita berupa dua unit kendaraan. Satu truk berisi 88 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran. Kemudian satu mobil yang digunakan untuk mengawal pengiriman dari Pardasuka menuju Bandarlampung. Keenam tersangka adalah D (45), A (31), S (37) dan J (42), warga Pardasuka. Kemudian E (26), warga Pagelaran Utara dan M alias Beni (41), warga Tanjungsenang, Bandarlampung. Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Sumantri SIK mengatakan, keenam orang ini diamankan dari dua lokasi terpisah, Selasa (13/7). Lima orang, yakni D, A, S, J dan E diamankan di jalan umum Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. \"Mereka diamankan saat proses pengiriman barang. Satu lagi, yakni M diamankan di Bandarlampung saat pengembangan,\" kata Feabo Adigo Mayora. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: