Sidang Tuntutan Mantan GM PT GMP Dua Kali Ditunda
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang tuntutan terdakwa mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahsun sudah dua kali ditunda di Pengadilan Negeri Kelas II Gunungsugih. Sidang tuntutan telah ditunda pada Selasa (8/6) dan Kamis (10/6). Kuasa hukum Jimmy Encep Husni Tamrin menyatakan, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. \"JPU-nya belum siap atas tuntutan. Sidang tuntutan rencananya digelar Selasa (15/6). Kita tunggu saja,\" katanya. Husni melanjutkan, fakta-fakta persidangan sudah jelas didengar bersama. Baik dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan keterangan saksi ahli. \"Tentunya kita berharap Pak Jimmy bisa dibebaskan,\" ungkapnya. Diketahui dalam dakwaan, Jimmy diduga menggelapkan dana PT GMP sebesar Rp442.360.833.000. Sidang dipimpin KetuaMajelis Hakim Byrna Mirasari didampingi anggota Rizqi Hanindya Putri, dan Restu Ikhlas. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Elfa dan Elis, ada 107 poin dakwaan. \"Terdakwa telah melakukan penggelapan dana PT GMP secara bertahap hingga total Rp442.360.833.000 sejak 2009-2015,\" ungkapnya. Kusa hukum terdakwa Jimmy: Husni Tamrin dan Suhermanto menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Husni Tamrin menilai kasus terdakwa Jimmy bukan perkara pidana. Melainkan perkara perdata. Sebagaimana terbukti terhadap permasalahan di dalam PT GMP, terdakwa juga sedang diperkarakan sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Malaysia dengan Nomor Perkara CIVIL SUIT NO:WA-22NCVC-310-05/2016. \"Sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Malaysia. Belum ada keputusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,\" katanya. Selain itu, kata Husni Tamrin, berdasarkan bukti-bukti terakhir PT GMP telah pernah mengajukan perkara ini dengan melakukan gugatan perdata dengan pokok permasalahan sama yang mengaitkan pihak terdakwa selaku tergugat. \"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa dan memutus Perkara Perdata Reg. No. 533/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Februari 2018. Dengan pihak-pihaknya PT GMP selaku Penggugat melawan Muhammad Jimmy Goh Mashun sebagai Tergugat I, PT Visi Bangun Cipta Mandiri sebagai Tergugat II, Hirawan Gelar sebagai Tergugat III, Anna Rina Mediana sebagai Tergugat IV, PT Asconusa Air Transport sebagai Tergugat V, PT Bee Air Charter sebagai Tergugat VI, dan Doddy Gautama sebagai Tergugat VII. Eksepsi Tergugat I, II, dan III dikabulkan. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara perdata No. 644/Pdt/2018/PT.DKI ini menerima permohonan banding pada 11 Desember 2018,\" paparnya. Dalam perkara ini, kata Husni, tergugat sekarang ini terdakwa telah diputus melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan kerugian penggugat. \"Terdakwa Jimmy telah melakukan pembayaran kembali kepada perusahaan c.q. PT GMP yang total jumlahnya Rp508.832.509.887. Lebih besar dari dakwaan Rp442.360.833.000. Apakah pantas seseorang dihukum berkali-kali atas tuduhan yang sama?\" ungkapnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: