Amankan Satu Tersangka Begal

Amankan Satu Tersangka Begal

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tekab 308 Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) sasaran kendaraan bermotor di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Tersangka adalah ED warga Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbud Junaidi menjelaskan peristiwa itu terjadi 7 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Saat itu, korban Adi Soni Saputra berkeliling di sekitar Waytuba. Saat di tengah kebun karet, ED bersama tiga orang anggota komplotannya memepet dan memukul Adi hingga terjatuh. Kemudian ED merampas sepeda motor milik korban. Pada Rabu (26/8) sekitar pukul 10.00 pagi, polisi mendapat informasi keberadaan ED dan menangkapnya di kecamatan Pagardewa Sekincau Lampung Barat. Sementara, tiga anggota komplotan ED telah lebih dulu tertangkap. “Tersangka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: