Iklan Bos Aca Header Detail

Amankan Senpira dan 6 Butir Amunisi dari DPO Curat

Amankan Senpira dan 6 Butir Amunisi dari DPO Curat

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Andika (25), buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Ujung Batu, Surakarta wilayah setempat. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dari warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampura tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penangkapan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus 363 KUHPidana berawal adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sekira pukul 20.00 WIB, di kediamannya, Selasa (13/8).

\"Dari informasi yang kita dapatkan, anggota kemudian bergerak ke lokasi melakukan penggrebekan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api, akan tetapi dapat dilumpuhkan,” kata AKP Hendrik, Rabu (14/8).

Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut 6 butir amunisi aktif, dan satu butir telah ditembakkan. \"Tersangka sempat melakukan perlawanan, dengan cara menembakan senpi rakitannya. Namun, petugas yang siap langsung meringkus tersangka,\" kata dia.

Sementara, lanjutnya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di antaranya di wilayah Kecamatan Abung Timur 2 kali dan wilayah Kecamatan Sungkai Selatan 2 kali, terakhir pada tanggal 29 April 2019 dengan pelapor an. Sarno Widodo. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 42/ V/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK.SEL.

\"Kini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara,\" tegas Hendrik. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: