Iklan Bos Aca Header Detail

Sikapi Perpres 104 Tahun 2021, DPC Apdesi Lamtim Masih Wait and See

Sikapi Perpres 104 Tahun 2021, DPC Apdesi Lamtim Masih Wait and See

Radarlampung.co.id - Terbitnya Peruturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentangg penggunaan dana desa (DD) mendapat perhatian para kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPC Apbdesi) Kabupaten Lampung Timur Guna Wijaya menjelaskan, ketentuan tentang pengalokasian anggaran sekurang-kurangnya 68 persen DD untuk pencegahan dan penangan Covid-19 yang tertuang dalam Perpres 104/2021 akan berdampak pada berkurangnya anggaran untuk pembangunan fisik. Padahal, sejumlah desa ada yang sudah menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2022. Itu termasuk rencana kegiatan yang bersumber dari DD. Sehingga, dengan adanya Perpres tersebut, maka akan berdampak pada perubahan APBDes 2022. Namun, lanjut Guna Wijaya, karena ketentuan tentang penggunaan DD itu merupakan Perpres, maka DPC Apdesi Lamtim masih berkoordinasi dengan DPD Apbdesi Provinsi Lampung dan DPP Abdesi Pusat. \"Kami masih menunggu perkembangan (wait and see) sikap yang akan diambil DPD dan DPP terkait Perpres 104 tahun 2021,\" jelas Kepala Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim ini. Terpisah, Ketua Forum Kades Kecamatan Sekampung Marsono menjelaskan, bila Pepres itu diterapkan maka anggaran DD yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat hanya tersisa 32 persen. \"Bila Perpres itu diterapkan maka desa tidak dapat berbuat banyak mengalokasikan DD untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,\" jelas Marsono. Diketahui sebelumnya, sebagian besar dana desa (DD) tahun 2022 bakal terserap untuk pencegahan dan penanganan dampak Covid-19. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur Yudi Irawan menjelaskan, tahun depan Lamtim mendapat alokasi DD sebesar Rp279 miliar atau mengalami penurunan Rp2 miliar dibanding 2021. Dilanjutkan, tahun 2021 masing-masing desa harus menyiapkan anggaran penangan dan pencegahan  covid-19 sebesar 8 persen dari total DD. Sedangkan, untuk tahun 2022 terdapat 3 kegiatan prioritas untuk penanganan dan pencegahan covid-19 yang bersumber dari DD. Ketentuan itu didasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan DD. Ditambahkan, berdasarkan Perpres yang ditandatangani Presieden Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021 itu. Maka, masing-masing desa harus memgalokisikan sedikitnya 40 persen dari total DD untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT). Kemudian, 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19. Dengan kata lain, anggaran DD untuk penanganan dan pencegahan covid-19 sebesar 68 persen. Sedangkan, sisanya sebesar 32 persen yang akan dikelola desa untuk program pembangunan fisik serta program lainnya. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: