Ambil Charger di Kontrakan Tetangga, Remaja Ini Jadi Korban Pencabulan
Radarlampung.co.id - Seorang remaja di Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah, diduga menjadi korban pencabulan tetangga yang mengontrak di samping rumahnya. SNL (13) menjadi korban pencabulan saat mengambil charger HP yang dipinjam tersangka, Selasa (25/1), sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Seputihraman Iptu Admar menyatakan, tersangka AMJ alias Adi (36), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Seputihbanyak, telah diamankan dari kontrakannya. \"Tersangka sudah diamankan dari kontrakannya, Selasa (23/3) sekitar pukul 13.00 WIB,\" katanya. Tersangka, kata Admar, diamankan berkat laporan orang tua korban. \"Orang tua korban yang melaporkan,\" ujarnya. Kronologis pencabulan, kata Admar, terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, korban datang ke kontrakan tersangka hendak mengambil charger HP yang dipinjam. \"Korban ditarik masuk ke dalam kontrakan. Korban diajak berhubungan intim. Korban yang diancam tak kuasa menolak,\" ungkapnya. Setelah kejadian itu, kata Admar, korban yang takut menyimpan rahasia perbuatan bejat tersangka. \"Rahasia ini disimpan rapat oleh korban. Namun, akhirnya korban bercerita kepada rekannya. Akhirnya hal ini diceritakan kepada orang tua korban. Orang tua korban yang shock melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka kita amankan untuk diproses lebih lanjut,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Admar, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuono menyatakan, pihaknya telah mendampingi korban sejak awal pemeriksaan. \"Kita sudah dampingi dari proses awal pemeriksaan. Korban ini sangat takut kepada orang tuanya. Makanya dari awal kejadian tidak berani bercerita. Apalagi korban diancam tersangka,\" katanya. Eko menuturkan, korban terlebih dahulu cerita dengan temannya. Setelah itu, korban terlihat murung sehingga orang tua curiga. \"Ditanyai, akhirnya korban pun bercerita. Pengakuan korban dicabuli tersangka baru sekali itu,\" ujarnya. Tersangka sendiri, kata Eko, merupakan seorang duda. \"Sudah tiga kali kawin-cerai. Tersangka mengontrak di Seputihraman karena bekerja di daerah itu ikut saudaranya,\" ucapnya. Sejauh ini, kata Eko, tersangka juga tetap tidak mau mengakui perbuatannya. \"Ya, nggak apa-apa itu haknya tetap dilindungi Undang-undang. Prosesnya nanti kan ada LPSK-nya untuk melengkapi restitusi. Restitusi mulai diterapkan maksimal tahun ini,\" tegasnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: