Iklan Bos Aca Header Detail

Sikapi Putusan MK, Musa Bersyukur dan Ajak Bersama Bangun Lamteng

Sikapi Putusan MK, Musa Bersyukur dan Ajak Bersama Bangun Lamteng

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon paslon bupati-wakil bupati Lampung Tengah nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi, paslon nomor 2 Musa Ahmad- Ardito Wijaya merasa bersyukur. Musa mengajak semuanya bersama membangun Lamteng lebih baik lagi. \"Pastinya saya bersyukur atas keputusan tersebut. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar ke depan kita bisa bersama membangun Lamteng lebih baik lagi,\" tulis Musa Ahmad via WhatsApp. Terkait keputusan MK, KPU Lamteng belum memastikan pleno penetapan paslon bupati-wakil bupati terpilih. \"Kita tunggu suratnya dahulu. Kalau suratnya sudah diterima, kita akan jadwalkan pleno penetapan paslon bupati-wakil bupati Lamteng terpilih,\" kata Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya. Sementara salah satu kuasa hukum paslon Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi, Alian Setiadi, menyatakan keputusan MK final dan mengikat. \"Keputusan MK final dan mengikat. Jadi harus kita terima,\" ujarnya. Apakah ada kekecewaan, Alian menyatakan sudah pasti ada. \"Sudah pasti ada. MK masih berpatokan hasil perolehan suara. Artinya tidak mempertimbangkan dalil politik uang yang masif hingga berpengaruh terhadap perolehan suara. Tapi sekali lagi, keputusan MK ini sudah final dan mengikat,\" ungkapnya. Diketahui gugatan paslon bupati-wakil bupati Lampung Tengah nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi selaku pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. \"Mengadili. Dalam eksepsi, 1. Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.\" Demikian amar putusan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Danial Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saidi Isra, dan Wahiduddin Adams. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: