Silahkan Buang Sampah Sembarangan, Tinggal Bayar Rp25 Juta!

Silahkan Buang Sampah Sembarangan, Tinggal Bayar Rp25 Juta!

radarlampung.co.id – Pemkab Lampung Barat berupaya terus menerapkan Perda Nomor 15/2013 tentang Ketertiban Umum, terutama persoalan sampah yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Salah satunya dilakukan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan memasang pelang peringatan pada tempat pembuangan sampah liar di jalan lintas Provinsi Liwa-Bandarlampung, tepatnya perbatasan Pekon Canggu dan Kotabesi, Kecamatan Batubrak, Rabu (27/2). Kasatpol PP Lambar M. Henry Faisal mengatakan, pihaknya tidak ingin setengah-setengah untuk menegakkan perda tentang ketertiban umum. Sejumlah lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah liar telah dipasang pelang larangan. ”Selain melakukan pembersihan, kita pasang pelang larangan membuang sampah. Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Sebab persoalan sampah ini mengganggu ketertiban umum,” tegas Henry. Pelanggaran yang dilakukan akan mendapatkan sanksi. Denda Rp25 juta dan/atau kurungan maksimal tiga bulan. ”Jadi perda-nya jelas. Kalau masih ada masyarakat atau oknum yang tetap membuang sampah, kita pastikan akan mendapat sanksi. Ini harus diketahui oleh banyak pihak,” sebut dia. Di samping itu, pihaknya berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan pekon agar dapat bersama-sama memberikan arahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. ”Ya kami juga berkoordinasi dengan aparat pekon supaya bisa ikut memberikan arahan kepada masyarakat. Harus ada sikap pro aktif dari pemerintahan pekon,” terangnya. Sebelumnya, personel Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat kerja ekstra mengangkut sampah yang menumpuk di ruas jalan lintas provinsi Liwa-Ranau tepatnya di kawasan Register 48 B Pekon Bandarbaru , Kecamatan Sukau, Selasa (26/2). Tumpukan yang didominasi sampah rumah tangga, dan hasil kegiatan pertanian tersebut sebelumnya tercecer hingga ke bahu jalan. Ini kerap dikeluhkan pengguna jalan. (edi/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: